Pimpinan Posnu Atensi KPU Sidoarjo agar tidak Meloloskan Bacaleg yang Cacat Berkas Pendaftaran
Ketua Posnu itu juga menyinggung persoalan Bacaleg di Sidoarjo yang terindikasi masih menjabat sebagai perangkat desa, BUMD Kabupaten/Kota maupun BUMD Provinsi.
“Beberapa hari lalu, kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa Bacaleg yang saat ini masih aktif menjabat sebagai aparatur desa maupun BUMD,” tutupnya.
Sebagai tambahan informasi, bagi para Bacaleg (DPRD, DPRD Provinsi, DPR dan DPR RI) harus memenuhi beberapa syarat dalam pencalonan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, diantaranya bersedia mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, direksi, komisaris, dan karyawan pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan surat pengunduran diri.
Tinggalkan Balasan