CV. Prima Perkasa yang ada di Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Pandaan, Pasuruan

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Berawal dari surat atas nama Aspirasi Masyarakat yang dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, yang mempertanyakan terkait perijinan CV. Prima Perkasa yang ada di Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Surat tertanggal 19 Januari 2021 itu dikirim ke DPMPT Kabupaten Pasuruan yang kemudian direspon oleh Dinas terkait.

Menurut salah satu sumber di DPMPT yang ditemui Jatim Online di kantornya pada Jum’at (29/1), bahwa perijinan perusahaan dimaksud memang belum rampung alias tidak lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Belum lengkap memang mas, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pabriknya,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Surat yang dikirim ke Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu (DPMPT), Kabupaten Pasuruan

Pada Rabu (3/2), media ini mendatangi CV. Prima Perkasa yang ada di Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Akan tetapi sayang pimpinan perusahaan sedang tidak ada dilokasi. Media ini ditemui oleh sekretarisnya yang bernama Yulfi.

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Yulfi, yang saat bertemu media ini didampingi salah satu pegawai perusahaan bernama Agung, bahwa perijinan CV. Prima Perkasa sudah ada.

“Ada semua kok mas perijinan perusahaan ini, tapi mohon maaf kami tidak bisa menunjukkan dokumennya, karena ini adalah rahasia perusahaan,” jelas perempuan berhijab itu.

Yulfi menambahkan, perwakilan dari DPMPT memang pernah mendatangi perusahaan beberapa waktu sebelumnya. Dan menurutnya perusahaan sudah menunjukkan dokumen perijinan kepada DPMPT saat melakukan sidak kala itu.

“Kami sudah menunjukkan semua perijinan perusahaan ini kepada Dinas (DPMPT, red) saat ada kunjungan kesini,” pungkas Yulfi. (uzi).