Pererat Silaturrahmi Seduluran, Ali Sodikin Adakan Sosialisasi UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Gebrakan Ali Sodikin, warga Dusun Sumur Gemuling, Kenep, Beji, Pasuruan, Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Pasuruan yang juga Caleg DPRD Kabupaten Pasuruan, dapil 1 (Bangil, Beji dan Gempol) dari Partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) ini tidak bisa dianggap remeh.
Setelah menjalin ikatan paseduluran dengan warga masyarakat dapil 1 dengan Program Terapi Kesehatan Gratis, melalui Yayasan yang ia kelola, kini Ali Sodikin menjalin kedekatan warga masyarakat dengan menawarkan bantuan hukum secara gratis melalui Sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Acara Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum tersebut dilaksanakan pada Sabtu Malam (11/11/2023) di Kantor YRPP (Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan) Dusun Sumur Gemuling, Kenep, Beji, Pasuruan. Dihadiri sekitar 30 orang warga masyarakat Dusun Sumur Gemuling dan Kluncing Legi. Yang hadir terdiri dari unsur masyarakat, Ketua RT dan perangkat desa.
“Inti dari penyuluhan hukum tadi malam adalah. 1. Untuk menginformasikan kepada masyarakat, bahwa di sini (YRPP) ada lembaga bantuan hukum yang bergerak dalam bidang bantuan hukum yang bisa diakses gratis dalam pelayanannya,” jelas Ali Sodikin.
Kedua, lanjutnya, menjelaskan tentang isi UU No. 16 tahun 2011 tentag bantuan hukum yag diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan oleh oganisasi bantuan hukum yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. Di Kabupaten Pasuruan itu ada YRPP (Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan) yang terakreditasi mulai tahun 2013 untuk memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat secara gratis, terkait masalah Pidana maupun perdata.
Dan yang ke 3, lanjut Ali Sodikin, menjelaskan prosedur agar masyarakat yang tidak mampu bisa mengakses bantuan hukum tersebut yaitu dengan mengisi formulir di kantor YRPP, menyertakan foto kopi KK, KTP dan surat keterangan tidak mampu dari desa.
Bagi Ali Sodikin, forum semacam Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2011 itu merupakan sarana untuk mempererat tali persaudaraan antar masyarakat. Terlebih dalam hal ini, ia juga sekaligus sebagai calon legislatif. Menurutnya, dibanding caleg caleg lain yang hanya mampu “menyuguhkan” pragmatisme politik kepada masyarakat, ia merasa lebih beruntung karena banyak sarana yang bisa mendekatkan kepada warga masyarakat.
Sarana itu diantaranya Lembaga Bantuan Hukum. Dalam pertemuan itu, lanjutnya, masyarakat menyambut antusias tentang Lembaga Bantuan Hukum Itu. keterjalinan persaudaraan melalui kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, melalui bantuan hukum itu bisa sebagai modal sosial Ali Sodikin untuk bekal ia maju sebagai Caleg DPRD Pasuruan.
Kegiatan Terapi Kesehatan Gratis itu juga menjadi modal Ali Sodikin mendapatkan support warga masyarakat di dapilnya supaya ia terus maju tanpa ragu dalam pencalonannya sebagai caleg di dapil 1. (mnr).
Tinggalkan Balasan