Sidoarjo | JATIMONLINE.NET; – Polemik antara Pemerintah Daerah dan PT. Indonesia Sarana Service (PT ISS) terkait Penyelenggaraan pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo kini masih belum menemukan titik temu, polemik tersebut tercermin adanya saling gugat oleh Dinas Perhubungan dengan PT ISS.

PT ISS menggugat Dishub Sidoarjo ke PTUN karena dinilai memutus kontrak secara sepihak. Sedangkan, Dishub Sidoarjo, melalui pengacara negara dari kejaksaan, menggugat PT ISS-KSO ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Direktur Studi Advokasi Kebijakan dan Anggaran (SAKA) Indonesia, Abd. Basith kembali menanggapi permasalahan penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Sidoarjo, kali ini Ia mengatakan adanya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.

Potensi korupsi tersebut, ia sampaikan karena terjadinya penurunan bahkan tidak terealisasinya pendapatan retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten Sidoarjo.

“realisasi retribusi parkir selama lima tahun terakhir menurunnya sangat drastis, bahkan di tahun 2020 pendapatan daerah kita dari sektor retribusi parkir nol (kosong),” kata Basith, Selasa (11/7/2023).

Dia menjabarkan realisasi PAD retribusi parkir paling tinggi pada tahun 2018 sebesar Rp. 31.37 Milyar, di tahun 2019 realisasi Rp. 12.04 Milyar mengalami penurunan sebesar Rp. 19.32 Milyar bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Basith, menyebutkan yang paling tragis pada tahun 2020, bahwa retribusi parkir pada Dinas Perhubungan tidak ada realisasi pendapatan yang masuk ke kas Daerah. Sedangkan pada tahun 2021 realisasi hanya mencapai 10,52% atau sebesar Rp. 1.68 M. dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan target sebesar Rp. 16.00 M.

“hal itu yang saya katakan adanya kebocoran Pendapatan Daerah dan potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum Dishub Sidoarjo, sebab pada tahun 2020 kan tidak ada realisasi pendapatan tapi masih ada belanja jasa/tenaga juru parkir senilai 6,88 Milyar. artinya apa, juru parkir yang melakukan pemungutan kan pasti setor ke Dishub,” ungkap Basith dengan nada bertanya.

Selain itu, pada tahun 2022 pendapatan dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum masih mencapai sebesar Rp. 554.200.000,00, hal itu dikarenakan adanya kerjasama pengelolaan parkir yang ditandangani pemkab Sidoarjo dan PT ISS pada april 2022.

Disisi lain pemuda asal kecamatan waru tersebut menyatakan bahwa PT ISS terjebak dalam lelang yang dilakukan oleh pemkab sidoarjo melalui lelang terbuka pada bulan januari 2022 lalu. Pasalnya dalam sejarah pendapatan dari sektor retribusi parkir di sepuluh tahun terakhir saja belum pernah mencapai Rp. 32.09 Milyar.

Ia menambahkan, PT ISS sepanjang yang diamati masih hanya mendasarkan pada janji addendum terkait titik lokasi parkir yang dijanjikan oleh Dishub Sidoarjo, sebab kontrak pengelolaan parkir adalah soal hukum yang dituangkan secara tertulis lewat perjanjian kerjasama daerah. Basith menegaskan bahwa PT ISS dari awal harusnya sudah bisa membaca kondisi tersebut dan segala kemungkinan yang akan terjadi dan apabila terdapat kekhawatiran adanya titik lokasi parkir yang tidak sesuai maka perusahaan swasta itu dapat memasukkan klausul jangka waktu perubahan atau addendum pada perjanjian kerjasamanya.

“kurang cermat aja dengan situasi problem yang begitu kompleks ini, atau memang pengelolaan parkir di Sidoarjo ini dibuat main-main dengan Dishub?, parkir berlangganan dengan capaian setinggi itu saja karena pengelolaannya langsung pada saat wajib retribusi membayar pajak tahunan kendaraan di Samsat,” katanya.

Lebih lanjut, Basith mengatakan bahwa dengan lahirnya Peraturan Daerah No 17 tahun 2019, Dishub sudah bisa mengelola pelayanan retribusi parkir di Sidoarjo namun masih berdalih dengan beberapa alasan. Hal itu yang kemudian menjadikan pendapatan retribusi parkir entah hilang kemana, padahal potensi pendapatan retribusi parkir terhadap Pendapatan Daerah sangat menunjang pembangunan atau penyelenggaraan pemerintahan.

“sebetulnya masih banyak yang bisa dilakukan pemkab untuk bisa menaikkan Pendapatan Daerah, dan masih banyak juga oknum swasta yang memanfaatkan aset milik pemkab tanpa perjanjian sewa. Saya contohkan saja satu ya, ada salah satu perusahaan di pucang yang menggunakan tanah sempadan untuk lahan parkir karyawan tanpa perjanjian sewa,” ungkapnya.

Ketika ditanya lebih detail perusahaan apa yang dimaksud Ia enggan untuk menyebutnya, “hanya satu contoh aja yang terjadi pada tahun 2021 mungkin sampai sekarang, banyaklah yang menggunakan aset pemkab dan saya punya datanya,” pungkasnya.