Pendataan Penerima Bantuan di Kota Malang Diduga Semrawut dan Tumpang Tindih
Kota Malang,- Pandemik covid-19 memang banyak menimbulkan “polemik” baru di tengah masyarakat. Yang sering terjadi adalah soal bantuan, baik yang tunai maupun non tunai, dari pemerintah pusat, maupun daerah.
“Polemik” yang terjadi bisa berbentuk berbagai macam, mulai dari pendataan, distribusi bahkan penerima. Seperti yang terjadi di Kota Malang, pendataan yang diduga sebagai sumber masalah pada akhirnya menjadi polemik pula saat diatribusinya.
Pendataan penerima bantuan yang biasa disebut sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak Covid-19 di Kota Malang, menimbulkan “polemik” baru. Meski sebenarnya hal itu sudah pernah diingatkan oleh anggota DPRD Kota Malang.
Pendataan JPS yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diduga tidak sistematis, hal ini diperparah dengan kuota jumlah penerima bantuan yang dibatasi. Padahal hampir semua sektor kena imbas pandemik covid-19.
Bahkan di beberapa wilayah sempat terjadi penolakan, karena adanya tumpang tindih dan semrawutnya jumlah penerima antara yang diajukan dan direalisasi.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan, polemik penerimaan bantuan yang terjadi di Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang sudah pernah diingatkan.
“Sudah kita prediksi sejak awal, bahwa akan terjadi hal seperti ini. Pendataan tidak sistematis dan amburadul,” tegas sosok yang akrab dipanggil Made itu.
Menurut Made, sistem pendataan penerima JPS yang tidak satu pintu bisa berakibat fatal. Sayangnya peringatan yang disampaikan DPRD Kota Malang tidak mendapat respon dari Pemkot Malang.
Sebagai Informasi, sistem pendataan penerima JPS yang dilakukan Pemkot Malang melalui berbagai dinas, yaitu Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskpoindag), Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), hingga Dinas Perhubungan (Dishub).
“Saat itu kami sudah peringatkan sistem pendataan lintas dinas berpotensi tumpang tindihnya data. Karena sangat mungkin penerima JPS bisa terdata dobel. Masukan kami waktu itu kenapa pendataan tidak dilakukan RT/RW saja. Merekalah yang lebih tahu kondisi warganya,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Yang penting menurut Made, RT/RW diberikan bekal atau dasar yang bisa diajukan acuan yang bisa dijadikan alat mengukur (indikator) dalam memilih penerima JPS. (san).
Tinggalkan Balasan