Pemkot Surabaya Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Surabaya,- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan belum bisa memberikan izin operasional kepada Rumah Hiburan Umum (RHU). Khususnya, tempat hiburan malam.
Kepala Badan Penangggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB-Linmas) Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan itu saat menerima perwakilan dari aksi pekerja seni dan hiburan yang melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya.
“Mohon maaf yang kami sampaikan ini mungkin belum memuaskan. Untuk membuka tempat hiburan malam, belum bisa serta merta dilakukan. Apalagi jika langsung dibuka nanti malam,” kata Irvan, pada Senin (03/08/2020).
Mantan Kepala satpol PP Surabaya itu menambahkan jika untuk mengizinkan operasional RHU perlu langkah-langkah lanjutan, seperti merevisi Peraturan Walikota (Perwali) nomor 33.
“Saya pastikan disini bersama Kasatpol PP dan Kepala Dinas Pariwisata Surabaya, bahwa tuntutan dari teman-teman akan langsung kita sampaikan ke Ibu Wali Kota,” tambah Irvan.
Sementara itu perwakilan dari aksi unjuk rasa pekerja hiburan di Balai Kota Surabaya mempertanyakan ketegasan jajaran pemerintah kota, terutama pada para pesepeda yang bergerombol.
“Banyak kita temukan para pesepeda bergerombol diperbolehkan. Kenapa kami tidak boleh buka?,” ujar Nordin, koordinator aksi dari Pemuda Pancasila. (man).
Tinggalkan Balasan