Logo Pemkab Bangkalan

Bangkalan | JATIMONLINE.NET,- Pemerintah Pusat kembali menetapkan Kabupaten Bangkalan sebagai Zona Merah Covid-19.

Untuk itu, Pemerintah setempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang ditandatangani oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.

Dalam surat itu, Bupati meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bangkalan untuk membatasi aktifitas dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan mulai dari kegiatan sosial budaya, pendidikan, ibadah, wisata dan kuliner.

Selain itu, Bupati juga meminta Forkopimcam agar melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Mikro.

“Dan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan TNI-Polri untuk meningkatkan pengawasan, melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya terhadap pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan,” pinta Bupati.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi).

“Kami meminta kerjasamanya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan. Tetap disiplin dan patuhi protokol kesehatan,” pesan Bupati. (red).