Pemerintah Desa Penunggul, Nguling, Pasuruan Berhasil Menyelesaikan Sengketa Tanah dan Bangunan Warganya
Pasuruan,- Pemerintah Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, berhasil membantu penyelesaian kasus sengketa tanah dan bangunan yang di alami warganya.
Kasus tanah itu bermula dari meninggalnya suami Mi’ah pada tahun 2019 yang lalu. Pasangan suami istri ini tidak di karuniai anak dari perkawinannya, akan tetapi si suami yg bernama H. Zainal Abidin telah mempunyai 3 anak dari perkawinan sebelumnya (anak gawan).
Sebelum menikah dengan Hj.Mi’ah, tersebar isu tentang ahli waris anak bawaan (pernikahan sebelumnya) H. Zainal Abidin akan menuntut hak waris suatu ketika nanti. Benar saja, setelah H. Zainal Abidin meninggal pada tahun 2019, salah satu, anak Gawan Almarhum yang bernama M. Sholeh mempermasalahkan hak waris dari almarhum bapaknya.
Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut Hj.Mi’ah istri dari H. Zainal Abidin memberikan kuasa terkait kepengurusan tanah dan bangunan yg di tempatinya, serta penghitungan waris kepada Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Pasuruan.
Kepala Desa Penunggul yaitu Selamet Sunhaji kemudian mengundang kedua belah pihak untuk proses mediasi. Mediasi dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Mei 2020, pukul 13.00 WIB di Kantor Desa Penunggul. Kepala Desa dalam hal ini bertindak sebagai mediator.
Kedua belah pihak yang bersengketa yaitu, anak bawaan dari Alm. H. Zainal Abidin dan pihak Hj. Mi’ah yang telah mengkuasakan kepada L-KPK berjalan lancar dan disepakati agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak anak bawaan Alm. H. Zainal Abidin tidak menuntut hak waris atas tanah dan bangunan yang di tempati Hj. Mi’ah. Karena tanah dan bangunan dimaksud merupakan hasil menjual tanah dan bangunan warisan dari orang tua Hj. Mi’ah, yang terletak di Desa Mlaten untuk membeli sebidang tanah yang terletak didesa Penunggul dengan nomor petok 129 D.2 dengan ukuran 0.016 Ha.
Anak bawaan dari Alm. H. Zainal Abidin hanya mempertanyakan harta gono-gini saja, itupun kalau memang ada.
Pihak Penerima Kuasa dari Hj. Mi’ah yaitu L-KPK yang di wakili oleh Atok menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dan partisipasi dari pemerintahan Desa Penunggul.
‘Saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Desa Penunggul, khususnya Kepala Desa Bapak Selamet Sunhaji yang telah sukses memediasi persoalan ini. Sehingga ada kesepakatan yang baik dari kedua belah pihak. Langkah yang telah diambil oleh Bapak Selamet bagi kami sudah benar dan sangat bijak. Ini penting untuk segera dilakukan agar persoalan tidak semakin panjang dan berlarut-larut. Langkah antisipasi oleh Bapak Selamet selaku Kepala Desa Penunggul berhasil dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan,” jelas Atok. (rul).
Tinggalkan Balasan