Pers Release di Mapolresta Sidoarjo

Sidoarjo, Telah di Bekuk Seorang laki-laki berinisial BAI (32) warga Karang Ploso Malang yang diduga telah membunuh wanita berinisial ISW (43). Pria asal Desa Wage yang bermukim di Perum Alam Juanda, Sedati ini akhirnya berhasil diringkus Polisi setelah sekian lama berhasil melarikan diri usai melakukan pembunuhan.

Berdasar keterangan dari Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dalam penyampaiannya yang dikemas dalam press release, bahwa modus pembunuhan yang dilakukan tersangka berlatar belakang cemburu, meski keduanya bukan sepasang suami istri, akan tetapi hanya teman dekat. 

Kejadian bermula pada tanggal 27 Juni 2020, tersangka BAI kerumah ISW dan mengetahui korban sedang menerima dua tamu laki-laki. “Akhirnya terjadilah percekcokan kecil yang tidak terjadi apa-apa pada hari itu,” terang Sumardji.

Saat malam, di hari yang sama, keduanya pesta miras dilanjutkan keesokan harinya, beber Kapolresta.

“Pada hari yang ke dua usai pesta miras, tersangka merasa ada bau sperma di kursi dalam rumah korban,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil daiamankan

Kombespol Sumardji menambahkan, Lantaran ada bau sperma itulah akhirnya tersangka naik pitam dan langsung menjegal korban sehingga korban jatuh di lantai. “Kemudian wajah korban dibekap tersangka dengan kedua tangannya sampai meninggal,” tandas Kapolresta.

Setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri dengan menggunakan mobil HRV milik korban menuju ke Malang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit Mobil HRV Warna Hitam Mutiara Nopol:L-1487-IU, 1 lembar STNK, dan 1 buah kartu flazh BCA. (Ries).