Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan, Berikut Rinciannya
Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang selama ini sudah diterapkan di Jawa-Bali akan diperpanjang.
Hal itu sesuai rilis yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal pada Rabu (20/1/2021) di Jakarta. Kebijakan pembatasan itu diambil setelah melihat kasus COVID-19 yang belum juga mereda.
“Kita mengambil beberapa provinsi prioritas untuk monitoring, terutama provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi. Provinsi Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM, akan tetapi angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan,” kata Safrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Nomor 903/145/SJ yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube.
Safrizal menambahkan, PPKM di sebagian Jawa dan Bali akan diperpanjang lagi selama dua minggu setelah 25 Januari mendatang. Kebijakan itu diambil setelah rapat kabinet terbatas kemarin.
“Hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore, akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari. PPKM diperpanjang dua minggu ke depan sampai angka menunjukkan penurunan,” tandas Safrizal.
Safrizal menghimbau agar sejumlah daerah mampu menurunkan angka kasus Corona, dan meningkatkan indikator dalam penanganan COVID-19.
“Kenaikan indikator kesembuhan dengan memperbaiki kapasitas kesehatan dan kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui,” pungkasnya.
Berikut daftar wilayah di Jawa Timur dan Bali yang memberlakukan PPKM :
Provinsi Jawa Timur
1. Kota Surabaya
2. Sidoarjo
3. Gresik
4. Kota Malang
5. Kota Batu
6. Kota Madiun
7. Lamongan
8. Ngawi
9. Blitar
Provinsi Bali
1. Kota Denpasar
2. Kabupaten Badung
3. Kabupaten Gianyar
4. Kabupaten Klungkung
5. Kabupaten Tabanan. (red).
Tinggalkan Balasan