Pemberian Bantuan KKS Di Kabupaten Pasuruan Mulai Realisasi
Pasuruan,- Berita membahagiakan bagi penerima bantuan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) mulai bisa dirasakan. Bertempat di Balai Desa Rembang Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mulai tahap pertama merealisasikan program KKS tersebut, Selasa, 12/05/2020.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM.Sudiono Fauzan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekda Kabupaten Pasuruan, Anas Saiful Wijaya.
Penyaluran pertama program KKS di Balai Desa Rembang tersebut diperuntukkan untuk warga masyarakat miskin di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Rembang, Beji dan Gondang Wetan, sebanyak 42.667 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Pembagian kartu KKS tersebut diberikan secara simbolis oleh Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 dan Asisten pemerintahan dan kesra, Sekda Kabupaten Pasuruan.
Menurut HM. Sudiono Fauzan, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pembagian 42.667 KPM diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid – 19 yang selama ini kehilangan pekerjaan atau mata pencagariannya.
“Hari ini dan seterusnya sampai 8 bulan kedepan pembagian bantuan KKS ini dilakukan. Pembagian hari ini untuk dua bulan yaitu bulan April dan Mei. Dan mudah-mudahan ini bisa membahagiakan bagi masyarakat yang selama ini terdampak covid-19,” terang Sudiono Fauzan.
Menurutnya, pembagian KKS ini berupa paket sembako, namun tidak langsung berupa paket sembako, melainkan berbentuk Kartu Keluarga Sejahtera yang berisikan uang saldo senilai Rp 200 ribu.
“Uang tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli sembako di e-warong (elektronik gotong royong) binaan Dinas Sosial serta e-warung yang menjalin kemitraan dengan BNI,” tuturnya.
Sudiono menambahkan, uang tersebut sulit untuk disalah gunakan karena yang punya pin hanya pemegang kartu KKS tersebut, dan kartu KKS itu tidak bisa dibelanjakan yang lainnya, misalkan untuk beli baju tidak bisa. Kartu KKS itu hanya bisa dibelanjakan paket sembako berupa beras 15 kg dan telor 2 kg,” terangnya menambahkan.
Sudiono Fauzan menegaskan, bahwa penerima manfaat program KKS itu adalah warga masyarakat yang kehilangan pendapatan akibat dampak covid-19 yang datanya diambil dari DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Dinas Sosial.
“Penerima program KKS itu tidak boleh dari penerima program yang lain, misalkan program PKH, BLT dan lainnya.” Tegasnya. (mnr).
Tinggalkan Balasan