Pembatasan Aktivitas akan dimulai Januari, Seluruh Aktifitas Belajar Mengajar Secara Daring, Operasi Yustisi Ditingkatkan
Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Pada 11-25 Januari 2021, akan ada pembatasan aktifitas penduduk di sejumlah wilayah di Jawa-Bali, demikian pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Informasi itu disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
“Pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta.
Wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yaitu, di Jakarta dan sekitarnya, yang meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Di Provinsi Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
Selanjutnya, di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo. Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Parameter pembatasan dimaksud, adalah tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional yakni 3 persen, tingkat kesembuhan dibawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen, tingkat kasus aktif dibawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Yang dimaksud pembatasan aktivitas yaitu pembatasan di tempat kerja dengan work from home (WFH) sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan belajar-mengajar seluruhnya diselenggarakan melalui daring. Akan tetapi khusus untuk kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.
Kegiatan konstruksi diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengenai tempat ibadah, pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Selain pembatasan aktifitas diatas, operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI akan ditingkatkan. (red).
Tinggalkan Balasan