Pelaku Usaha di Banyuwangi Ikuti Kampanye Mandatori Halal, yang dilaksanakan Kemenag
“Kita fasilitasi agar informasi ini sampai kepada para pelaku usaha,” jelas Satriyo.
Salah satu Pendamping PPH, Syafaat mengungkapkan, dirinya beserta tim bukan hanya membantu mendaftarkan sertifikat halal, tetapi juga membantu untuk mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Selain di pasar Genteng, Kampanye Mandatori Halal juga dilaksanakan di halaman Mall Roxy Banyuwangi yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr Moh Amak Burhanudin.
Dalam sambutannya, Amak meyampaikan pada tanggal 27 Oktober 2024 nanti semua produk makanan minuman di Indonesia harus sudah bersertifikat halal.
“Proses sertifikat halal akan dipandu oleh para pendamping proses produk halal dan semua gratis,” terangnya.
Pada kampanye di Mall Roxy tersebut, juga dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur serta membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat, tentang bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Dengan kampanye halal ini diharapkan para pelaku usaha segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. (wiy).
Tinggalkan Balasan