PC PMII Sidoarjo Sengketakan Pemkab Sidoarjo ke KIP Jatim Terkait Informasi Publik
Proses Persidangan di KIP Jawa Timur
Dalam Sidang itu, pemohon dalam hal ini PC PMII Sidoarjo diwakili oleh Yuwono selaku ketua pelaksana kegiatan sekolah Anggaran, didampingi langsung oleh Wafier selaku Ketua Umum PC PMII Sidoarjo sebagai pemberi kuasa. Dan termohon, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diwakili oleh Sriyani selaku Sekretariat PPID Sidoarjo.
Dalam sidang terungkap bahwa termohon membenarkan pada majelis hakim bahwa informasi yang diminta sudah dikuasai dan tidak dikecualikan.
Sehingga sidang masuk pada tahapan mediasi, namun sayang sidang tidak bisa dilanjutkan dan harus ditunda karena termohon belum melengkapi persyaratan surat kuasa.
Yuwono selaku pemohon mewakili PC PMII Sidoarjo mengaku sangat kecewa pada termohon. Sidang harus ditunda sampai informasi lebih lanjut karena termohon tidak siap dengan surat kuasa.
“Kami memiliki hak mendapatkan Informasi Publik, hal tersebut telah terjamin didalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Yuwono.
Sementara itu, Wafier selaku Ketua PC PMII Sidoarjo menyayangkan sikap pejabat PPID Sidoarjo.
“Sangat disayangkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menjadi alat efektif untuk mewujudkan layanan informasi yang berkualitas sesuai tujuan UU KIP,” kata Wafier tegas
Pc PMII Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera membuat mekanisme layanan informasi dan klasifikasi informasi publik sehingga mempermudah akses informasi untuk masyarakat.
“Sehingga tidak lagi terjadi proses sengketa karena ketidak terbukaan pemerintah terhadap informasi publik,” pungkas Wafier.
Sebagai Informasi, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diharapkan mampu untuk membuka ruang yang lebih luas terhadap warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. (red).
Tinggalkan Balasan