Suasana Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Malang

Malang,- Berdasar amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala Daerah bertanggungjawab menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) kepada DPRD.

Kemarin pada Senin (13/07/2020) Kabupaten Malang melalui Kepala Daerah menyampaikan LPJ APBD tahun anggaran 2019 pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

LPJ Pelaksanaan APBD adalah laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Selaku Bupati Malang, saya berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dihadapan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, walaupun sebenarnya ada sedikit keterlambatan waktu pelaksanaan,” papar Sanusi.

Sejatinya sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang digelar dalam rangka penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Raperda digelar.

Sanusi meyampaikan terima kasih pada semua pihak atas kerjasamanya dalam menangani permasalahan Covid-19 di Kabupaten Malang.

“Saya mohon dukungan dari semua pihak agar pelaksanaan masa transisi new normal yang sudah kita terapkan di sebagian besar wilayah Kabupaten Malang dapat berjalan sebagaimana harapan kita bersama. Semua pihak diharap tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan baik bagi diri sendiri dan lingkungan,” tambah Sanusi.

Sanusi menjelaskan memang ada keterlambatan waktu pelaksanaan pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 dan penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK-RI dikarenakan adanya pandemi Covid-19.

Menurutnya Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, merupakan tahapan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2016-2021, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2019, dengan tema pembangunannya yakni: ”Peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan melalui optimalisasi potensi pariwisata dan peningkatan daya dukung lingkungan hidup”.

Masih kata Bupati Malang, dalam perjalanan APBD Tahun 2019, dapat disampaikan perbandingan anggaran dan realisasi baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, dengan penjelasan Laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019 adalah sebagai berikut.

Dari Sisi Pendapatan Daerah, direncanakan sebesar 4 triliun 92 miliar 809 juta 94 ribu 960 rupiah 89 sen, realisasi sebesar 4 triliun 105 miliar 659 juta 149 ribu 84 rupiah 41 sen atau 100,31%. Adapun Pendapatan Daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar 600 miliar 30 juta 453 ribu 944 rupiah 89 sen, realisasi sebesar 623 miliar 808 juta 877 ribu 784 rupiah 41 sen atau 103,96%.

PAD diatas dengan rincian: “Pajak Daerah, target sebesar, 266 miliar 560 juta 675 ribu rupiah, realisasi sebesar 298 miliar 231 juta 998 ribu 749 rupiah 54 sen atau 111,88%, hal ini dikarenakan adanya peningkatan penerimaan pendapatan pada Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak BPHTB.

“Retribusi Daerah, dengan target sebesar 44 miliar 102 juta 14 ribu 740 rupiah, realisasi sebesar 44 miliar 700 juta 563 ribu 225 rupiah atau 101,36%. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan penerimaan pada pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan,” jelas Sanusi. (zhr).