Wawan Yatmadi (kiri), Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi

Banyuwangi | JATIMONLINE.NET,- Perihal raibnya dua papan berisi Penghentian Bangunan yang dibangun di atas tanah program Lahan Pertanian Lahan Berkelanjutan (LP2B), yang ada di  Desa Banjar, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi bersuara.

Wawan Yatmadi, Kasatpol PP Banyuwangi, mengatakan bahwa pihaknya sedang memaksimalkan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak lanjuti polemik tersebut.

“Kita cari solusi, investasi tetap berjalan namun harus mentaati aturan dan mekanismenya. Di lapangan kita sudah melaksanakan sesuai SOP, sudah kita kasih surat peringatan ke-1 sampai 3 kepada pemilik bangunan. Dan itu kita ditindak lanjuti dengan memasang papan pelanggaran, setelah itu kita berikan surat kepada mereka agar dilakukan pembongkaran,” jelasnya.

Wawan menyebut saat ini PPNS telah memanggil yang bersangkutan selaku pemilik bangunan.

“Apabila mereka tidak taat aturan, apalagi diduga mencopot papan, itu perlu mendapatkan konfirmasi dari pihak kecamatan. Saat ini sedang dilakukan oleh PPNS secara prosedural,” tandasnya.

Papan yang diduga dicopot

Dikesempatan berbeda, terkait tahapan yang dilakukan PPNS, awak media berhasil mengkonfirmasi Agus Waluyo selaku pejabat PPNS, via aplikasi Whatsapp. Agus mengatakan bahwa pihaknya segera memanggil  petugasnya.

“Besok kita panggil menghadap petugas PPNS, undangan lagi, proses mas, mohon maaf,” jawab Agus singkat. (wiy).