Pahitnya Kado Tahun Baru untuk Pemilik Kendaraan, Ada Tambahan Pajak 66 Persen
Nasional | JATIMONLINE.NET,- Terbaru, Beban para pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, semakin bertambah berat. Pasalnya, mereka kini diwajibkan membayar tambahan pungutan pajak (opsen) yang dinilai memberatkan. Kebijakan mengenai opsen pajak ini resmi diterapkan sejak 5 Januari 2025.
Pengusaha sekaligus pegiat media sosial, Bossman Mardiqu, melalui akun Instagram-nya @margiguwp pada Jumat (13/12/2024), mengunggah penjelasan tentang opsen pajak. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan memungut tambahan pajak dari masyarakat untuk disetorkan ke pemerintah pusat.
“Nilainya besar banget, 66 persen. Contohnya, pajak motor yang biasa dibayar Rp100.000, kini menjadi Rp166.000 karena ada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” tulis Mardiqu.
Angka ini makin terasa berat untuk kendaraan roda empat. Misalnya, pajak mobil yang sebelumnya sebesar Rp5 juta akan meningkat menjadi Rp8,3 juta. Semakin mahal nilai PKB, semakin besar pula pungutan opsen yang harus dibayarkan. “Ini benar-benar bikin rakyat makin sulit,” ungkapnya.
Tak hanya Mardiqu, reaksi netizen di media sosial juga penuh kritik pedas. Di platform X (dulu Twitter), seorang warganet dengan akun @vanc1Bozz menulis, “Negara ini makin gak jelas diurus @prabowo! Bisa kerja gak sih?”
Ada pula komentar lain seperti, “Rakyat makin tercekik, Pak Prabowo, kami sudah lelah,” tulis akun lain di kolom komentar. Bahkan, salah satu warganet menyarankan langkah ekstrem, “Gak usah bayar aja. Kalau rakyat kompak gak bayar pajak, penguasa mau apa?”
Beberapa warganet juga mengaitkan kebijakan ini dengan keputusan DPR sebelumnya, yang sempat mengusulkan agar pengurusan SIM dan STNK dilakukan sekali seumur hidup. “Kemarin katanya mau mempermudah, eh sekarang malah tambah pungutan lagi. Benar-benar keterlaluan,” ujar akun lainnya.
Merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen pajak PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Tidak hanya itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga dikenakan tambahan pungutan serupa dengan persentase yang sama. Bahkan, lembar belakang STNK nantinya akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat opsen BBN-KB dan opsen PKB, sehingga total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru.
Melihat beban ini, banyak masyarakat diprediksi akan berpikir ulang sebelum membeli kendaraan baru tahun depan. “Punya kendaraan sekarang bukan lagi soal kemudahan, tapi justru bikin hidup makin susah,” keluh salah seorang warga. (min/red)
Tinggalkan Balasan