PADes Kosong, Warga Pandean, Rembang, Pasuruan, Laporkan Penyimpangan Program CSR ke Polres
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Puluhan warga Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, didampingi LSM GMBI Pasuruan Raya mengadukan masalah Pendapatan Asli Desa (PADes) kosong ke Polres Pasuruan, Senin (19/04/2021) siang kemarin.
Sebelum melapor ke Polres Pasuruan, warga Pandean melakukan hearing terlebih dahulu ke komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan. Hasilnya, Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan supaya warga menanyakan langsung kepada Polres Pasuruan, terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana CSR dari beberapa perusahaan yang berdiri disekitar wilayah Pandean, Rembang.
Sempat terjadi ketegangan antara warga Pandean yang didampingi LSM GMBI Pasuruan Raya dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, laporan warga Pandean beranggapan, soal PADes kosong pemerintahan Desa Pandean terkait pengelolaan CSR, tidak mendapat tanggapan dari Polres Pasuruan.
Warga memandang, seharusnya ada pemasukan dari pengelolaan afalan tersebut. Namun kenyataannya, hingga tahun 2018 – 2020, tidak ada catatan pemasukan dalam PADes Desa Pandean. Warga pun menduga ada penyelewengan anggaran dalam pengelolaan CSR itu.
Dijelaskan Asyhari, Ketua GMBI, bahwa dirinya mendapatkan laporan dari warga masyarakat Pandean terkait PADes kosong tersebut. “Maka seharusnya Polisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut karena laporan yang kita ajukan itu sudah lama,” jelas Asyhari.
Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Adrian Wimbarda, menyampaikan hasil audit Inspektorat, bahwa masalah PADes Desa Pandean tersebut hanyalah masalah administrasi, bukanlah masalah pidana. Kasat Reskrim Adrian Wimbarda dalam acara hearing dengan warga Pandean tersebut didampingi Kasat Intel Polres Pasuruan, Iptu Diki Rinal Ariski Dwi Putra.
Disamping didampingi LSM GMBI, warga Pandean, Rembang itu juga didampingi dua anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan menghadap Kasat Reskrim, Polres Pasuruan.
Jawaban Kasat Reskrim dengan mengutip hasil audit Inspektorat bahwa masalah PADes kosong tersebut hanyalah masalah administrasi, ternyata memantik emosi harga Pandean. Sempat terjadi ketegangan dalam perundingan tersebut.
Hingga beberapa kali, Kasat Reskrim menjelaskan kepada warga Pandean, bahwa dalam hal penyelidikan masalah tersebut, itu prosedurnya harus dilimpahkan dulu kepada pihak inspektorat. “Nah, hasil penyelidikan inspektorat, tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut. Hanya pelanggaran adminstrasi,” ujar Kasat Reskrim Adrian Wimbarda.
Sambil mengutip hasil rekomendasi komisi 1, warga Pandean menegaskan, bahwa rekomendasi komisi 1 DPRD Pasuruan supaya Polres Pasuruan menindak lanjuti kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana CSR tersebut. Dan pihak Polres Pasuruan mengaku akan mendalaminya. (mnr).
Tinggalkan Balasan