2 dari 2 halaman
Lujeng Sudarta, menyampaikan paparannya soal proyek PL yang direkom dewan

Lujeng menambahkan, beberapa kontraktor luar kota itu ada dari Surabaya, Mojokerto, Malang dan Probolinggo itu hadir dan mengerjakan proyek di Pasuruan.

“Lalu siapa itu yang bawa? Jawabannya, salah satu hasil investigasi kita, karena rekanan sudah overload dapat paket PL sehingga mereka meminjam kontraktor luar kabupaten Pasuruan. Tapi ada juga hasil investigasi kami, rekanan yang dapat paket PL berikan jawaban, ada yang dipinjam pihak dinas. Dan rekanan yang kita wawancarai siap buka bukaan,” tegas Lujeng.

Adi, Salah satu perwakilan aktivis Makar membacakan 3 poin penting tuntutan kepada Pemkab yang hadir, yaitu ;

  1. Bahwa pelaksanaan dan penyusunan APBD melalui usulan DPRD adalah inheren atau melekat dengan tugas DPRD sehingga mereka tidak boleh meminta jatah rekomendasi rekanan untuk mengerjakan Proyek PL (Penunjukan Langsung) untuk disampaikan ke OPD untuk mengerjakan pekerjaan fisik.
  2. Bahwa usulan DPRD yang tertuang dalam program Pokir (Pokok Pikiran) terkait proyek penunjukan langsung dengan nilai pagu rata- rata Rp 200 juta adalah bagian dari mekanisme untuk menghindari lelang secara langsung.
  3. Bahwa permintaan atau ploting hampir semua proyek penunjukan langsung oleh DPRD kepada OPD terkait adalah bagian dari praktek KKN yang berikutnya berpotensi terjadinya gratifikasi.
  4. Berdasarkan poin ke 3 itu, kata Adi, pola-pola penunjukan PL oleh Dewan kepada rekanan berlaku permintaan succes fee 15 % dari nilai pagu oleh Dewan kepada rekanan sebelum atau sesudah Surat Perintah Kerja diterbitkan oleh OPD.

Soal permintaan jatah succes fee 15 % oleh anggota dewan kepada rekanan yang direkomendasi dapat pekerjaan PL disampaikan oleh perwakilan aktivis Makar dengan berani dan siap buka bukaan data. Bahkan dalam spanduk tuntutan mereka terbentang tulisan komitmen fee proyek Pokir 15 %. (dar).