Lokasi TPST di Desa Banjarkemantren, Buduran, Sidoarjo

Sidoarjo,- Persoalan sampah rumah tangga memang harus diatasi dan dicari solusinya, karena hal itu bisa menjadi prolematika tersendiri jika tidak segera diatasi.

Begitu juga yang terjadi di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Desa niatnya mengatasi masalah sampah warga agar bisa menjadi nilai lebih yang bisa menambah penghasilan sekaligus pemberdayaan warganya.

Akan tetapi sebaliknya, pembangunan itu justru menimbulkan masalah baru, karena Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dibangun di wilayah desa lain yakni di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Hal inilah yang harus menjadi perhatian instansi terkait. Selain itu, anggaran pembangunannya diduga ada penggelembungan, padahal anggaran bersumber dari Dana Desa (APBN) yang dipungut dari masyarakat.

Sempat beredar surat pemberitahuan Pemerintahan Desa Banjarkemantren, bahwa lahan yang digunakan TPST adalah miliknya. Hal itu kemudian mendapat protes dan tantangan dari warga Desa Sukorejo, karena lahan tersebut masih sah menjadi milik Pemerintahan Desa Sukorejo baik secara geografis maupun administrasi.

Awak media ini mengklarifikasi ke Pemerintahan Desa Sukorejo terkait pembangunan TPST tersebut. Beberapa perangkat desa membenarkan jika TPST berdiri di atas lahan Pemerintahan Desa Sukorejo.

“Iya mas benar, pembangunan TPST Desa Banjarkemantren memang berdiri di atas lahan Desa Sukorejo,” kata salah satu perangkat desa.

Disamping itu, warga sekitar lokasi yakni RT.1 RW.1 Dusun Pandean, Desa Banjarkemantren menentang pembangunan TPST tersebut karena dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga. Namun Kepala Desa Banjarkemantren Achmad Kasmuri memaksakan diri untuk membangun.

Papan RAB Pembangunan TPST

Melihat bentuk fisik bangunan diduga sarat korupsi, bangunan yang panjang 9 m x 5 m menghabiskan dana Rp 121.769.000,-. Hal inilah yang membuat Ispektorat Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat dan akhirnya  mengaudit bangunan tersebut.

Dua orang saksi sudah dimintai keterangan yakni Agus Saputro Kepala Dusun Kemantren yang juga menjabat ketua TPKD (Tim Pengelola Kegiatan Desa) pembangunan TPST dan Hanif Wibisono selaku Kepala Dusun Banjar yang juga bendahara desa pada tahun 2019. Keduanya sudah dimintai keterangan beberapa hari lalu terkait maladministrasi yang dilakukan Kepala Desa Banjarkemantren.

Hasil investigasi media ini, dalam waktu dekat, Inspektorat akan memanggil Kepala Desa Banjarkemantren Achmad Kasmuri untuk dimintai keterangan. Warga di sekitar lokasi pembangunan TPST berharap pihak Inspektorat agar mengaudit tuntas, sehingga kedepan tidak ada lagi pembangunan yang dikorupsi sehingga menjadikan Sidoarjo lebih baik dan berkualitas pembangunannya. (Ries/Team)