Rumah di Desa Karangjati Anyar Yang Bersengketa

Pasuruan,- Kalau ada orang bijak bilang, tanah dan rumah itu tidak mungkin hilang meski tidak dihuni pemiliknya, sepertinya tidak berlaku di Pasuruan. Setidaknya itu terjadi di Desa Karangjati Anyar, Wonorejo, Pasuruan.

Kisah warga Desa Karangjati Anyar, Wonorejo, Pasuruan kehilangan rumahnya itu bermula ketika rumah yang telah lama dihuni oleh pemiliknya, Kholifah, 37 tahun, dengan suami dan anaknya, harus pindah rumah karena sesuatu hal.

Awalnya, si pembeli rumah yang bernama Tohari, menawar rumah yang dikosongkan tersebut kepada Kholifah, si pemilik rumah seharga Rp 15 juta. Karena rumahnya ditawar murah oleh Tohari, Kholifah pun menolaknya.

Kholifah menambahkan, langkah Tohari untuk memiliki rumah tersebut tidak surut. Tohari pun menambah harga penawarannya menjadi Rp 17 juta. “Wong rumah kok mau dibeli dengan harga Rp 17 juta. Hari gini masak ada rumah seharga segitu,” terang suami Kholifah.

Sebenarnya, saat itu Kholifah dan keluarganya memang berniat menjual rumahnya yang tidak ditempati itu. Kepada Tohari, Kholifah menawarkan harga rumahnya Rp 50 juta. Hingga terjadi tawar menawar, Kholifah akhirnya menurunkan harga rumah dan tanahnya menjadi Rp 40 juta. Karena Tohari menawarnya dengan murah, Kholifah pun mengurungkan niatnya untuk menjual rumah dan tanahnya itu ke Tohari.

Namun, untung tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Dilalah, Tohari, si penawar rumah dan tanah, yang tidak lain adalah tetangga Kholifah sendiri itu, membeli rumah tersebut kepada orang lain, yaitu Nizar, kini warga Desa Pakijangan Wonorejo.

Mendengar rumahnya dibeli oleh Tohari melalui Nizar, Kholifah dan keluarganya kaget bukan kepalang. Dan kabarnya juga, pembelian rumah dengan cara bodong tersebut, telah diproses administrasinya oleh Pemerintah Desa Karangjati Anyar, Wonorejo.

Kepada media ini, Kholifah dan keluarganya memberi kesaksian kalau rumah dan tanah yang dibeli Tohari lewat Nizar tersebut adalah benar-benar miliknya. Itu dibuktikannya dengan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang masih atas nama Kholifah.

Kholifah (baju kuning), bersama ibunya, Fatimah (baju ungu)

Sedangkan surat tanahnya, Kholifah dan keluarganya mengakuinya memilikinya, namun karena lama tidak disimpan dengan baik, akhirnya surat tanah tersebut dimakan rayap. “Ya sebenarnya surat tanah tersebut ada, karena lama sekali akhirnya dimakan rayap,” terang Fatimah, ibunya Kholifah.

Fatimah bercerita, sebenarnya rumah yang dimiliki atas nama Kholifah tersebut adalah hasil dari hibah, pemberian dari janda kaya di Desa Karangjati Anyar, Sholihatun.

Karena tidak punya anak, Sholihatun mengambil Fatimah sebagai anak Pupuhnya. “Saya itu diambil anak oleh Ibu Sholihatun sejak bayi, karena beliau tidak punya anak. Nah pernyataan hibah tanah tersebut awalnya kepada saya. Namun pada waktu itu secara lisan saja,” ceritanya.

Namun karena Fatimah mempunyai anak bernama Kholifah, hibah tanah Sholihatun tersebut diturunkan ke Kholifah. Dan pemberian hibah dari Sholihatun pada Kholifah itu tidak hanya secara lisan saja, tetapi diproses secara resmi oleh Pemerintahan Desa Karangjati Anyar.

Fatimah menambahkan, saat proses pengurusan surat hibah itu, disaksikan dan ditandangani oleh tetangga dan perangkat serta Kepala Desa Karangjati Anyar. “Juga disetujui pula oleh Pak Tawi, warga Desa Coban Blimbing Wonorejo yang menjadi saksi, sambung Ibu Sholihatun. Jadi kronolginya, tanah itu dihibahkan secara lisan kepada saya, saat Ibu Sholihatun masih menjanda. Saat proses peresmian hibah yang jatuh dan atas nama anak saya Kholifah, posisi Ibu Sholihatun menikah lagi dengan Pak Tawi, warga Desa Coban Blimbing, Wonorejo. Dan pada waktu itu Pak Tawi juga menyaksikannya juga menyetujuinya,” terang Fatimah mengenang.

SPPT atau surat pajak yang masih atas nama Kholifah, pajak rumah dan tanah yang puluhan tahun dibayar Kholifah

Seperti diceritakan Fatimah, Sholihatun ibu angkatnya Fatimah, akhirnya menikah lagi dengan Tawi, warga Desa Coban Blimbing. Waktu menikah dengan Tawi, Sholihatun sudah memupuh anak yaitu Fatimah, beserta anaknya, Kholifah. Sedangkan Tawi, membawa anak gawan 7 orang.

“Dan tanah yang dihibahkan oleh Bu Sholihatun ke anak saya, Kholifah itu anak murni pemberiannya Bu Sholihatun, bukan dari hasil gono gini dengan Pak Tawi,” terang Fatimah.

M Amin, warga Desa Jarangjati Anyar, tetangga Kholifah, menceritakan riwayat tanah tersebut kepada wartwan media ini. “Tanah tersebut awalnya adalah milik Dul Salim. Kemudian dibeli oleh Manidin atau Zainuddin. Dari Zainuddin itu kemudian dibeli oleh Sholihatun. Dari Sholihatun itu kemudian dihibahkan ke Kholifah,” terang Amin, yang juga anggota LSM L-KPK yang diberi kuasa untuk menyelesaikan sengketa rumah dan tanah tersebut.

Sedangakan Nizar, penjual tanahnya Kholifah, yang kini tinggal di Desa Pakijangan, Wonorejo itu adalah anaknya Tawi.

Semenatara itu Asy’ari, 7O tahun, tetangganya Fatimah, yang juga mantan Kasun (Kepala Dusun) di Desa Karangjati Anyar, memberikan kesaksian kalau rumah dan tanah yang dijual oleh Nizar kepada Tohari itu, adalah benar- benar miliknya Kholifah.

Asy’ari mantan Kasun di Desa Karangjati Anyar yang memberi kesaksian tanda tangan surat hibah, pada tanah dari Sholihatun ke Kholifah

“Memang benar kalau tanah dari Ibu Sholihatun tersebut dihibahkan kepada Kholifah, karena saya termasuk saksi yang ikut tanda tangan hibah ke Kholifah. Diantara yang tanda tangan saat itu almarhum Pak Carik, almarhum Pak H. Ali. Juga ditanda tangani kepala Desa Karangjati Anyar waktu itu, Pak Syafiuddin,” terang Asy’ari mengenang.

Asy’ari menambahkan, kalau Nizar pada waktu itu, meskipun anak gawan, tetap juga diberi hibah tanah juga oleh Sholihatun.

Perihal Nizar yang anak gawan dari Tawi tersebut juga diberi Hibah oleh Sholihatun, juga dibenarkan oleh Fatimah. “Nizar itu juga diberi hibah tanah oleh Ibu Sholihatun, namun tanah pemberian Ibu Sholihatun tersebut sudah lama dijualnya,” kata Fatimah.

Kini, rumah dan tanah yang SPPT-nya masih atas nama Kholifah tersebut, lagi ramai dipersengketakan. LSM L-KPK yang diberi kuasa oleh keluarga Kholifah untuk menguruskan tanah tersebut beberapa kali melakukan perundingan dengan pihak Kepala Desa Karangjati Anyar. Namun sampai saat ini perundingan tersebut menemui jalan buntu.

Kholifah yang didampingi LSM LKPK saat perundingan dengan Kepala Desa Karangjati Anyar, Wonorejo Pasuruan

Menurut Amin, Angota LKPK itu, Kepala Desa Karangjati Anyar, Ashari telah melakukan langkah berani tetapi konyol karena telah memproses jual beli rumah yang diduga tidak memakai surat kepemilikan tanah.

“Memangnya Pak Ashari, Kepala Desa Karangjati Anyar yang baru itu memproses jual beli rumah dan tanah yang jelas jelas miliknya Kholifah, suratnya menggunakan apa,” kata Amin heran. (munir). Bersambung.