Mobil Mewah Dedi Mulyadi Nunggak Pajak Rp 41 Juta? Ini Klarifikasinya
Jabar | JATIMONLINE.NET,– Kasus mobil Lexus LX600 milik mantan Wakil Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mendadak jadi sorotan publik. Bukan karena kemewahannya, melainkan karena tercatat menunggak pajak kendaraan hingga Rp 41 juta sejak Januari 2025. Mobil berpelat B 2600 SME ini memicu kontroversi, terutama karena Dedi dikenal aktif mendorong kesadaran bayar pajak di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi langsung memberikan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya. Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut masih dalam status kredit dan sedang dalam proses mutasi dari DKI Jakarta ke Jawa Barat. “Saya tidak elok menggunakan pelat Jakarta sebagai pejabat di Jawa Barat,” ujar Dedi dalam videonya.
Proses pemindahan registrasi itu, kata Dedi, masih dipegang pihak leasing karena status mobil belum lunas. Ia menegaskan bahwa setelah proses mutasi rampung, seluruh tunggakan pajak akan segera dibayar. “Pajaknya nanti saya bayar di Jawa Barat, supaya bisa kembali ke masyarakat Jabar,” tambahnya.
Meski telah menjelaskan, publik tetap mempertanyakan mengapa seorang pejabat bisa lalai dalam urusan pajak. Apalagi saat ini Dedi sedang mendorong relaksasi denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Banyak yang menilai hal ini sebagai ironi dan menuntut keteladanan yang lebih nyata.
Dedi sendiri mengaku terbuka atas kritik masyarakat. Ia berterima kasih atas perhatian dan masukan yang datang. Ia juga berharap agar proses administrasi dapat segera selesai agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan. “Saya ingin semuanya transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Mobil Lexus LX600 yang ia gunakan memang bukan kendaraan sembarangan. Termasuk dalam kategori mewah, pajak tahunannya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Keterlambatan pembayaran, apalagi hingga berbulan-bulan, tentu akan berbuntut pada denda yang tidak kecil.
Pihak Samsat DKI Jakarta membenarkan bahwa kendaraan dengan pelat B 2600 SME tersebut memang belum melunasi pajak hingga April 2025. Saat ini, kendaraan itu masih terdaftar atas nama pribadi Dedi Mulyadi dan belum ada keterangan resmi tentang perubahan kepemilikan atau wilayah pajaknya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik—termasuk pejabat—akan pentingnya menaati kewajiban perpajakan. Di saat masyarakat terus didorong untuk taat aturan, para pemimpin pun sepatutnya memberikan contoh konkret agar kepercayaan publik tetap terjaga. (sin).
Tinggalkan Balasan