Miris, Baru Selesai Dibangun, Proyek Plengsengan Sebelah Masjid Besar Singojuruh Banyuwangi, Ambrol
Tama, seorang pemerhati kebijakan publik dan pembangunan daerah Banyuwangi mengaku kucewa. Menurut Tama, terjadinya kerusakan infrastuktur yang baru selesai dibangun jelas sangat merugikan, salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan dari dinas.
“Pengawas pekerjaan dari dinas terkait harus lebih ketat, jika tidak maka rekanan akan seenaknya dan asal jadi dalam mengerjakan proyek. Saya ingin atas peristiwa ambrolnya plengsengan itu, Dinas terkait berani memberi teguran keras bahkan yang sifatnya punya efek jera terhadap CV atau rekanan yang terbukti nakal, agar tidak merugikan keuangan Pemda dan masyarakat. Bila pengawas takut mengambil tindakan terhadap kontaktor nakal, itu sama halnya dengan perampokan uang rakyat oleh kontraktor,” tegas Tama.
Bahkan menurut Tama, pelaksanaan proyek yang ambrol itu, apabila tidak segera diperbaiki dengan kualitas sesuai spesifikasi, maka bisa dikatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi (UU JK).
“Prinsipnya proyek rusak, baik akibat bencana alam maupun karena diduga jeleknya akibat mutu dan kualitas bahan material proyek, masih menjadi tanggung jawab kontraktor, meskipun sudah melewati batas waktu serah terima proyek atau masih menjadi masa pemeliharaan,” pungkasnya.
Media ini telah melakukan konfirmasi atas peristiwa ambrolnya plengsengan itu kepada pihak pengawas proyek dari dinas PU Pengairan, namun sampai berita ini ditulis belum ada tanggapan. (wiy).
Tinggalkan Balasan