Meski Terdampak Pandemi, PT. Jasa Raharja Perwakilan Malang Tetap Konsisten Berikan Santunan Korban Kecelakaan
Malang | JATIMONLINE.NET,- PT Jasa Raharja Perwakilan Malang telah melakukan penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp. 21,35 Miliar pada periode Semester I Tahun 2021. Jumlah ini tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, pada periode yang sama meskipun pada tahun lalu untuk bulan Januari dan Februari 2020 belum terdampak Pandemi Covid-19.
Dalam masa pandemi Covid-19, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat . Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu diutamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan lalu lintas yang sesuai jaminan Jasa Raharja.
Pada periode semester I tahun 2021 rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 9 jam, sedangkan bagi korban luka-luka sebagian besar mekanisme pembayaran santunan sudah dilakukan secara overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan langsung ke rumah sakit) yaitu mencapai 87,78%.
Dan di era transformasi yang saat ini, Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan Polri, BPJS dan Ditjen Dukcapil memiliki sistem terintegrasi secara online, yang dapat mempermudah proses penyelesaian penyerahan santunan. Jasa Raharja juga telah menerapkan penyerahan santunan dengan sistem cashless, di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ ahli waris korban.
Diharapkan dengan upaya-upaya tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan pelayanan dengan mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan sehingga hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi secara optimal.(zhr).
Tinggalkan Balasan