Proses Mediasi KIP Jatim atas pengajuan sengketa informasi oleh PC PMII Sidoarjo terhadap Pemkab Sidoarjo

Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Pengajuan Sengketa Informasi Publik oleh PC PMII Sidoarjo terhadap Pemkab Sidoarjo ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru.

Hari ini, Rabu (16/3/2022) digelar lanjutan Sidang Ajudikasi Non Litigasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan agenda mediasi.

Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh A. Nur Aminuddin itu menghasilkan kesepakatan bahwa Termohon dalam hal ini Pemkab Sidoarjo yang memberikan kuasa kepada Sriyani, SS dan Gilang Ramadhan Hardiatmadja, SH, akan memberikan Informasi sesuai pengajuan pemohon.

Mediasi yang dilaksanakan Pukul 10.00 WIB itu, pihak termohon sempat mengatakan bahwa sudah pernah memberikan semua informasi kepada Pemohon. Akan tetapi saat proses pembuktian, diketahui bahwa informasi yang diberikan belum seluruhnya.

Yuwono Nurkomalasari selaku Ketua pelaksana kegiatan yang sekaligus Koordinator Bidang Kebijakan Publik PC PMII Sidoarjo, mengaku lega atas hasil mediasi yang telah dimenangkan PC PMII Sidoarjo.

“Kami merasa lega, meskipun harus menunggu selama 7 bulan untuk mendapatkan informasi yang PC PMII minta kepada Pemkab Sidoarjo. Meski sebenarnya ini bukan soal kalah menang,” kata Yuwono di Sekretariat PC PMII Sidoarjo.

Wafier, Ketua PC PMII Sidoarjo

Yuwono menambahkan, bahwa informasi berupa data yang diminta PC PMII Sidoarjo kepada Pemkab adalah untuk sarana bagi Program Sekolah Anggaran yang digagas oleh PMII.

“Informasi itu sebenarnya akan kami buat untuk mempertajam analisa sahabat-sahabat PMII yang bergabung dalam Sekolah Anggaran. Karena bagaimanapun anggaran daerah kan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat Sioarjo, jadi semuanya murni untuk belajar, bukan hal-hal diluar itu,” tegas Yuwono.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua PC PMII Sidoarjo, Wafier, mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar segera membuat mekanisme layanan informasi dan klasifikasi informasi publik sehingga mempermudah akses informasi untuk masyarakat.

“Agar tidak terjadi lagi gugat menggugat seperti ini. Kami sebagai Mahasiswa juga ingin berkontribusi bagi kebaikan Kabupaten Sidoarjo. Nah, permintaan data itu juga dalam rangka upaya kami agar lebih memahami APBD Sidoarjo,” tutup perempun berhijab itu.

Sebagai Informasi, hasil mediasi yang dilakukan oleh KIP Jawa Timur terhadap pengajuan sengketa informasi oleh PC PMII Sidoarjo terhadap Pemkab Sidoarjo dengan nomor register sengketa 072/XII/KI-Prov.Jatim-PS/2021, memutuskan bahwa Termohon akan memberikan informasi kepada Pemohon maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan ditandatangani.
(uzi).