Maraknya Kasus Kekerasan dan Pelecehan pada Anak, Bupati Ipuk Berharap Semua Berkomitmen
Narasumber dari Kejaksaan Negeri, Elena menyampaikan jika tren peningkatan kasus hukum kekerasan pada anak dan seks dari tahun 2021 ada 60-an kasus, sedangkan tahun 2023 sejumlah 70-an kasus.
“Undang-undang perlindungan anak memberikan hukuman tambahan yang salah satunya adalah kebiri kimia,” ujar Elena.
Kapolresta Banyuwangi diwakili Kompol Toni Irawan, S.H., M.H., secara singkat menjelaskan tentang dua jenis kejahatan seksual, yang biasa dan luar biasa.
“Ada 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, baik fisik maupun non fisik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Moh Amak Burhanudin dalam paparannya menyampaikan, ada peningkatan angka pernikahan dengan dispensasi dari Pengadilan.
“Pernikahan usia dini banyak membawa kemudlaratan,” tegas Dr.Amak.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Subandi menyampaikan bahwa 60% alasan mempelai perempuan sudah hamil sebelum nikah. Trend pengajuan dispensasi nikah meningkat yang perlu adanya kerja sama untuk mencegahnya.
Senada, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Henik Setyorini menyampaikan, bahwa rakorda dilakukan agar dapat ditanggulangi terjadinya Kekerasan pada anak dan Pencegahan perkawinan usia dini.
Pimpinan Forpimda Banyuwangi menyampaikan bertekad untuk bersama-sama mencegah kejahatan pada anak. (wiy).
Tinggalkan Balasan