LSM GMBI Kecewa, “Demo” Tolak RUU HIP, Anggota DPRD Pasuruan Tidak Ada Yang Ngantor
Pasuruan,- Ratusan anggota LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Pasuruan ngeluruk kantor dewan Kabupaten Pasuruan, pada Kamis, (03/07/2020). Maksud kedatangan LSM GMBI itu adalah melakukan audensi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk menolak RUU HIP (Rencana Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila).
Kedatangan massa Anggota LSM GMBI ini menyita perhatian publik. Sambil memasang baliho besar ukuran kurang lebih 2 x 5 meter bertuliskan “Tolak Keras RUU HIP” dipasang di halaman kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.
Merasa “tidak diperhatikan” oleh jajaran staf DPRD yang kebetulan masuk pada hari itu, akhirnya ratusan massa itu masuk ke gedung dewan, setelah sekian jam bergerombol, menunggu di halaman kantor dewan.
Ratusan massa Anggota LSM GMBI tersebut kecewa berat setelah mendapati tidak satu pun Anggota dewan yang ngantor. “Ini gimana. Kantor dewan itu rumah rakyat. Kenapa ini semua anggota dewan kok tidak ada yang ngantor,” teriak Muhammad Asy’ari MA, Ketua Dewan Pimpinan Distrik Pasuruan Raya LSM GMBI.
Kepada awak media, Asy’ari, panggilan akrab Ketua LSM GMBI menuturkan kalau 3 hari sebelumnya, 29 Juni 2020 ia sudah berkirim surat kepada Pimpinan DPRD untuk melakukan audensi. Namun ia merasa kecewa karena ternyata tidak ada satupun Anggota dewan yang masuk ke kantor.
Asy”ari sempat tidak terima dengan penjelasan staf DPRD kalau mekanisme pengajuan audiensi itu waktunya 7 hari setelah surat tersebut diajukan, baru bisa melakukan audensi.
“Kita ini menghormati kalau saat ini masih dalam masa pandemi. Maka dari itu kita tidak melakukan demo. Tetapi kita hanya melakukan audensi. Ini surat sudah kita kirimkan. Kok tidak ada tanggapan. Kalau dewan merasa punya aturan, kita rakyat juga punya aturan,” teriak Asy’ari dengan nada kesal.
Kesal negosiasi dengan staf dewan karena tidak ada satupun dewan yang menemuinya, akhirnya Asy’ari dan kawan-kawan keliling mengecek setiap ruangan pimpinan dewan dan ruang fraksi.
jika audiensinya ini tidak ditanggapi oleh dewan, Asy”Ari dan ratusan anggota LSM GMBI “mengancam” akan tidur di kantor dewan. Setelah melakukan negosiasi dengan Anggota polisi, akhirnya Asy’ari dan kawan-kawan bisa menerima untuk tidak menduduki kantor dewan.
Dalam release nya pada awak media, LSM GMBI memberikan pernyataan sikap menolak dengan keras RUU HIP. Menurutnya, RUU HIP itu terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Bahwa ada upaya dalam RUU HIP itu untuk memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”. Hal ini ada upaya mengaburkan dan melemahkan sila pertama dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Disamping itu, LSM GMBI juga mengkritisi, bahwa ada tafsir dalam RUU HIP justru telah mendegradasi Pancasila yang berakibat bahwa ideologi Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa akan diatur dengan UU.
“Artinya itu bahwa Pancasila akan ada dibawah Undang-Undang. Sedangkan seharusnya Pancasila itu menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Karena itu kami menolak dengan keras supaya menghentikan proses legislasi RUU HIP dan mencabut dari Prolegnas RUU HIP itu,” terang Asy’ari dengan nada bersemangat. (mnr).
Tinggalkan Balasan