Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melaporkan bahwa terdapat lima daerah di Jawa Timur yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah setelah berakhirnya masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, mengungkapkan bahwa kondisi ini mengharuskan KPU setempat untuk memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon selama tiga hari.

Menurut Umam, “Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.” Pernyataan ini disampaikan oleh Umam dalam konferensi pers di Surabaya pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Lima daerah yang terdaftar memiliki paslon tunggal adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya. Data ini diperoleh dari KPU Jatim, yang mencatat bahwa di daerah-daerah tersebut hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.

Namun, Umam menekankan bahwa perpanjangan masa pendaftaran masih akan bergantung pada keputusan masing-masing KPU kabupaten/kota. “Karena mereka yang lebih mengetahui kondisi lapangan,” jelas Umam. Hal ini penting agar proses pendaftaran dapat disesuaikan dengan situasi di lapangan.

Di Kota Surabaya, Umam memberikan contoh spesifik. “Secara keseluruhan sebanyak 18 partai politik mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji. Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan.” Dengan demikian, pendaftaran calon hanya diisi oleh pasangan petahana.

Umam juga menegaskan bahwa perpanjangan pendaftaran akan mempertimbangkan ketentuan lain, termasuk akumulasi suara partai politik. “Perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya,” ucap Umam.

Setelah masa pendaftaran ditutup, KPU akan memulai proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. Proses verifikasi ini direncanakan berlangsung hingga 4 September 2024. Umam berharap bahwa tahapan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Menurut jadwal tahapan Pilkada serentak 2024, pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024. Waktu yang cukup panjang diberikan untuk memungkinkan perbaikan atau revisi dokumen pencalonan yang mungkin belum lengkap.

“KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi,” kata Umam. Hal ini untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.

Dengan demikian, proses pemilihan kepala daerah di Jawa Timur untuk Pilkada 2024 akan melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk perpanjangan pendaftaran jika diperlukan, verifikasi dokumen, dan penetapan pasangan calon. (man/red).