Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Pemerintah berencana memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Pekerja yang gajinya dibawah 5 juta. Mereka yang akan mendapat bantuan BLT, adalah karyawan atau pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan diberikan senilai 600 ribu selama 4 bulan. Kebijakan itu mendapat kritik dari aktivis Pekerja dan Pegiat Hukum di Kabupaten Sidoarjo. Dalam sebuah Forum yang diprakarsai oleh H. Sugianto S.H,. MH,. Tujuan pemerintah memberi BLT sebagai stimulus kepada pekerja selaku pembayar Pajak kepada Negara.

Berdasarkan temuan Sumarji S.H,. MH., Bambang Iswahyudi S.H,. MH,. yang juga Dewan Pendiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jenggala Raya yang kini sedang di daftarkan Di Kemenkumham, syarat untuk mendapat BLT itu haruslah Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal menurut H. Sugiyanto S.H,. MH,. masih banyak orang yg belum tersentuh pada program tersebut. Diantaranya Guru Honorer Pekerja harian Lepas. Saat ini masih banyak tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih parahnya lagi, masih banyak ditemukan Pengusaha yang dengan sengaja tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Ries).