Larang Swalayan Sewakan Lahan Parkir, Pemkot Surabaya Himbau UMKM Bermitra Dengan Swalayan, Bukan Sewa Lahan
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Pemkot Surabaya membuat kebijakan baru terkait pengelolaan lahan parkir swalayan. Kini di Kota Surabaya bagi pengelola swalayan, dilarang untuk menyewakan lahan parkirnya ke UMKM. Akan tetapi jika tempat parkir dianggap terlalu luas, boleh digunakan UMKM, namun tanpa sewa.
Melalui Dinas Perdagangan Surabaya, Pemkot menerbitkan surat pemberitahuan terkait pemanfaatan bangunan toko swalayan. Pemkot mengimbau agar pengelola swalayan bermitra dengan UMKM.
“Investasi di Surabaya harus menghitung dan bermanfaat untuk rakyat Surabaya,” pesan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di balai kota, pada Rabu (17/3/2021).
Walikota pengganti Risma itu menambahkan, Pemkot Surabaya menerbitkan surat pemberitahuan yang telah diberikan kepada pengelola swalayan, agar lahan parkir harus digunakan sebagai mana mestinya. Tidak untuk disewakan.
“Disperindag mengeluarkan surat sekarany. Saat dikeluarkan izin untuk toko modern, itu pasti ada parkirnya. Nah, parkirnya hanya untuk parkir, akan tetapi ternyata disewakan,” tambahnya.
Eri kembali menambahkan, pihaknya tidak lagi mengizinkan lahan parkir untuk disewakan. Jika tempat parkir memang terlalu luas, hal itu bisa dikurangi dan dimanfaatkan oleh UMKM tanpa harus sewa.
“Fungsinya untuk parkir, silahkan dikembalikan kepada fungsinya. Kalau dihitung parkirnya terlalu luas ya bisa kan dikurangi. Untuk disewakan saya tidak akan izinkan, tapi kalau digunakan UMKM berjualan di sana silahkan, jadi manfaat kan, tidak boleh sewa menyewa,” tegas Eri.
Eri menyampaikan, Pemkot Surabaya akan mendorong produk-produk UMKM bisa dijual di setiap toko modern.
“Kalau bisa bersinergi antara pemerintah kota dengan toko modern untuk masyarakat Surabaya, maka izinnya akan saya teruskan. Saya berharap dengan kebijakan ini akan lebih bermanfaat lebih luas bagi masyarakat Surabaya,” tandas Eri. (man).
Tinggalkan Balasan