Surabaya,- Menikah dan lama belum dikaruniai keturunan membuat pasangan asal Pasuruan gelap mata. Pasangan tersebut menjadi pelaku penculikan anak perempuan berinisial RW, seorang anak dari warga negara Malaysia. Salah satu pelaku sebelumnya menjadi pembantu korban.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan pada awak media, Tersangka S (isteri tersangka AB), diketahui berasal dari Pasuruan tersebut sejak tiga tahun bekerja menjadi pembantu rumah tangga korban.

“Alasannya atau motif tersangka menculik untuk mancing karena sudah selama tujuh tahun menikah belum juga dikaruniai anak,” kata Kapolda.

Saat ini anak yang menjadi korban, diserahkan kepada Komisi Perlindungan Anak untuk pengawasan. Anak tersebut didampingi pengasuh sambil menunggu jemputan orang tuanya.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Undang-undang perlindungan anak,” kata Kapolda.

Sebelumnya, Orang tua korban melapor kepada PDRM (Kepolisian Malaysia), kemudian PDRM menghubungi Kedubes Indonesia di Malaysia. Kedubes Indonesia menghubungi Divhubter Polri dan dilakukanlah penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Pasuruan.

“Pada Desember 2019, kami menerima pengaduan dari warga negara Malaysia, pengaduan terkait anak perempuannya yang berinisial RW telah dibawa tanpa ijin oleh pasangan suami isteri yang sudah dianggap seperti keluarga,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, pada Kamis (12/03/2020).

Hasil penelusuran Polisi, ditemukanlah pasutri berinisial AB dan S warga Ds. Wates Kec. Lekok Kota Pasuruan yang kemudian ditangkap Polda Jatim.

“Setelah diketahui alamat tersangka, tim dari Krimum dan Polresta Pasuruan melacaknya dan ditemukanlah lokasi pasutri yang dilaporkan tersebut. Memang ada anak inisial RW disitu. Kemudian kami berkoordinasi dengan krimum kepolisian Malaysia,” pungkas Kapolda. (man).