Kurator Dan Tergugat Tidak Datang, Sidang Gugatan PT. Citra Gading Asritama Ditunda
“Untuk harta tak bergerak ini dijual ke H. Acong, sebagaimana surat pelepasan yang dibuat oleh tergugat tanggal 31 Maret 2020. Karena itu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan meminta Majelis Hakim menghukum tergugat untuk mencoret dan mengeluarkan harta pribadi tergugat, serta menghukum tergugat atau siapapun penerima manfaatnya tanpa terkecuali untuk menyerahkan kepada penggugat,” ujar O’od yang disampaikan usai persidangan.
Selain itu, pihaknya juga meminta majelis hakim untuk membatalkan Penetapan Hakim Pengawas No 40/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 10 Februari 2021 beserta segala perbuatan hukum turunan yang dilandasinya tanpa terkecuali, serta meminta agar pihak tergugat dihukum membayar ganti kerugian materiil dan immateriil dengan total sebesar Rp 79 Milyar.
“Kerugian materialnya 78,5 Milyar sedangkan immaterialnya Rp 500 juta,” tandas O’od Chrisowo sambil menunjukkan surat gugatannya. (mnr).
Tinggalkan Balasan