Kurator Dan Tergugat Tidak Datang, Sidang Gugatan PT. Citra Gading Asritama Ditunda
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Ir. Ichsan Suaidi, pemilik PT. Citra Gading Asritama, (CGA) salah satu Owner pemilik saham terbesar, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap seorang kurator PT. CGA dan Pengurus PKPU, M. Achsin.
Gugatan ini diajukan Suaidi lantaran adanya dugaan rekayasa dalam perkara PKPU Nomor 40/Pdt.sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby yang berujung pailit tersebut. Sidang gugatan perdana ini sayangnya harus ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir.
“Sudah kita panggil tapi tidak hadir. Kita panggil sekali lagi, kalau tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan. Sidang dilanjutkan Kamis 23 Desember 2021. Diperintahkan juru sita supaya memanggil tergugatnya, ucap Sutarno, Ketua Majlis Hakim saat menunda persidangan diruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis, 16/12/2021.
O’od Chrisowo salah seorang kuasa hukum Ichsan Suaidi, dari kantor hukum Lugito & Rekan menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan pertama terkait pemohon PKPU-nya yang diduga fiktif. Kedua, harta atau benda pribadi yang bergerak maupun tidak bergerak milik penggugat yang bukan termasuk aset PT. CGA dijadikan boedel pailit, bahkan sudah dijual kepihak lain.
“Harta atau benda bergerak yang telah dijual ke pihak lain oleh tergugat, diantaranya, satu unit mesin AMP buatan tahun 2003, keadaan masih hidup/produksi. Dua unit wilioder breakdown buatan tahun 2005 keadaan masih hidup/produksi, 1 unit mesin cluster buatan tahun 2002, keadaan masih hidup/produksi dan 2 unit dump truk breakdown merk Nissan buatan tahun 1998 keadaan masih hidup,” terang O’od.
Sementara untuk harta atau benda tidak bergerak, lanjut O’od, terdiri dari 11 obyek tanah dengan nomor Sertifikat (SHM) yang berbeda, di Mojokerto, Jawa Timur, 5 Obyek tanah di Bangkalan, Madura degan nomor yang berbeda-beda, dan 1 obyek tanah di Tenggarong, Kalimantan Timur dengan SHM Nomor 1795.
Tinggalkan Balasan