Kronologi Lengkap Gadis SMP di Jombang Dihamili Kekasih dan Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Sungai
Jombang | JATIMONLINE.NET,- Seorang siswi SMP kelas 3 di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal itu dikarenakan dia telah tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke sungai.
Gadis belia sebut saja Mawar (14 tahun) itu mengaku telah bersetubuh dengan pacarnya sebanyak 5 kali dan akhirnya dia hamil. Sempat dia berusaha menggugurkan kandungannya, namun tidak berhasil.
Mawar bercerita kepada Polisi bahwa dia kenal dengan pacarnya melalui salah Grup Whatapp yang diikutinya. Perkenalan yang akhirnya makin dekat dan mereka pun berpacaran.
Mawar juga mengakui telah disetubuhi pacarnya sejak Februari sampai Mei 2021. Tak ada yang tahu bahwa Mawar telah hamil, apalagi dia hanya tinggal bersama neneknya.
Dirinya juga memakai baju longgar untuk menyamarkan kehamilannya. Karena panik, Mawar pun belajar cara menggugurkan kandungannya di internet.
“Dia belajar dari internet cara menggugurkan kandungan dengan tidur tengkurap untuk menekan perutnya. Juga sering minum minuman bersoda,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat jumpa pers pada Selasa (13/07/2021) di kantornya.
Pada Jumat (02/07/2021) malam, ketuban ketuban Mawar pecah. Sedangkan usia kandungannya masih sekitar 5-6 bulan. Mawar pun melahirkan seorang diri di kamar mandi rumah neneknya esok harinya sekitar pukul 02.15 WIB.
Setelah melahirkan, Mawar tega membuang bayi laki-laki yang baru saja ia lahirkan ke sungai, yang tak jauh dari rumahnya.
Mayat bayi itu ditemukan dua orang anak yang sedang bermain di dekat sungai sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, tali pusar bayi masih menempel pada perutnya.
Polisi yang tiba dilokasi kejadian kemudian mengirim mayat bayi itu ke RS Bhayangkara Kediri untuk diautopsi. Teguh menambahkan, autopsi dilakukan untuk memastikan bayi laki-laki itu tewas karena aborsi, ataukah memang sengaja dibunuh oleh ibunya.
Mawar kini statusnya masih sebagai saksi, pada kasus persetubuhan anak, ia sebagai korban.
Kepolisian bergerak cepat, dan menahan kekasihnya yang berinisial MN (17 tahun). Kekasih Mawar berasal dari Kecamatan Tembelang, Jombang.
Pelaku MN yang baru lulus SMA disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (min).
Tinggalkan Balasan