KPK Periksa Kakak Muhaimin Iskandar
Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Salah satu yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan adalah Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
“Pemeriksaan dilaksanakan di kantor BPKP perwakilan Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pernyataan tertulis pada Selasa (17/12/2024).
Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Pemanggilan ini dilakukan usai tim penyidik KPK menggeledah kediaman Abdul Halim terkait kasus tersebut.
Tak hanya Abdul Halim, KPK juga memanggil enam eks anggota DPRD Jawa Timur lainnya. Mereka adalah Satib, Musyaffa’noer, Dwi Hari Cahyono, Eko Prasetyo Wahyudiarto, Erma Susanti, dan Ferdinand Reza Alvisa.
Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar, yang diketahui sebagai kakak dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, juga telah dipanggil oleh KPK pada Kamis (22/8/2024). Saat itu, Abdul Halim membenarkan pemanggilannya terkait kasus di Jawa Timur.
“Dalam surat panggilannya disebutkan terkait masalah Jawa Timur,” ucap Abdul Halim di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Rinciannya, empat orang diduga sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya berperan sebagai pemberi suap. Meski begitu, KPK belum secara resmi mengungkap identitas para tersangka. Informasi tersebut akan disampaikan bersamaan dengan penahanan dan konstruksi kasus.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Sahat divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 26 September 2023.
Sahat dinyatakan bersalah karena menerima fee dari dana hibah pokok pikiran (pokir) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2020–2022 serta APBD 2022–2024 untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Dalam aksi ini, Sahat berkolaborasi dengan sejumlah pihak, di antaranya staf ahli Rusdi, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung dan Koordinator Kelompok Masyarakat, serta Ilham Wahyudi alias Eeng.
Total anggaran yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah pokmas diketahui mencapai Rp200 miliar.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. (rud/min/edi).
Tinggalkan Balasan