Batu | JATIMONLINE.NET,- Bagian Hukum Setda (Sekretaris Daerah) Kota Batu menggelar kegiatan sosialisasi Perda No 7 tahun 2021, pada Senin (14/11/2022), di Balai Desa Bumi Aji Kecamatan Bumi Aji Kota Batu.

Perda berisi tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dimaksudkan agar masyarakat bisa mengakses serta mematuhi peraturan yang telah disahkan pada tahun 2021 itu.

Kegiatan dibuka oleh Herawan, Asisten Pemerintahan. Pada kegiatan itu dihadiri oleh 3 desa yakni Bumiaji, Gerepuro dan Panderejo, juga turut hadir Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kota Batu.

Narasumber kegiatan sosialisasi itu adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Arif Rachman Ardyasana. (im).