Ketua KOPRI Pasuruan Zumrotun Nafisah (kanan) dan Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pasuruan Misbah Zunib (kiri)

Pasuruan,- Penanganan covid-19 di Kabupaten Pasuruan kembali mendapat sorotan. Pada Rabu (24/06/2020) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Cabang Pasuruan menemui gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Pasuruan.

Pada pertemuan audiensi tersebut, KOPRI mempertanyakan kebijakan Pemkab Pasuruan terkait anggaran realisasi percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

Adanya penambahan dana Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan covid-19 dinilai sangat besar. Jika ditotal, akumulasi dana BTT s/d refocusing II sebesar 175 miliar serta realokasi anggaran 2020 untuk penanganan covid-19 sebesar 588 miliar.

Pada pertemuan itu gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Pasuruan diwakili oleh Misbah Zunib selaku sekretaris.

“Kami berterima kasih dan menerima iktikad baik KOPRI. Pada penanganan covid-19 di Kabupaten Pasuruan, kami terbuka dan tidak akan menutup diri untuk berkomunikasi dengan siapapun,” kata Misbah.

Sementara itu Ketua KOPRI Cabang Pasuruan, Zumrotun Nafisah, merasa kecewa atas ketidak hadiran Bupati selaku Ketua Gugus Tugas.

“Tidak hadirnya Bupati selaku Ketua Gugus Tugas disini, sangat kami sayangkan. Anggaran (APBD) sejatinya adalah milik rakyat, muaranya adalah kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan dimaksud termasuk terpenuhinya dan terjaminnya kesehatan rakyat,” kata sosok yang akrab dipanggil Icha itu serius.

Icha menambahkan selama ini penggunaan anggaran tidak transparan dan jelas. Kenapa dalam penggunaannya tidak disampaikan kepada publik secara berkala.

Penjelasan harusnya dilakukan secara komprehensif dengan menjelaskan apa yang sudah dan akan dilakukan oleh pemerintah, tidak hanya menginformasikan data statistik peningkatan pasien positif yang justru akan berdampak pada kepanikan masyarakat.

“Selama ini yang diketahui masyarakat hanya pada anggaran JPS pada dinas-dinas yang sudah cair. Tapi kepada siapa, kemana dan dalam bentuk apa bantuan itu tidak pernah terpublikasi secara jelas,” jelas Icha.

Pada pertemuan itu, Icha Ketua KOPRI menyayangkan sikap pemerintah pasuruan yang tidak bersedia menanda tangani surat pernyataan kesepakatan yang berisi poin-poin rekomendasi dari KOPRI.

“Pasca pertemuan ini, kami akan terus memantau komitmen dan keseriusan Pemkab Pasuruan. Jika tidak ada perkembangan serius, maka KOPRI akan melakukan upaya lain,” pungkas Icha.

Sebagai informasi, berikut petikan Rekomendasi KOPRI dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Pasuruan :

  1. Pemerintah Kabupaten tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang di masa pandemi atas refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan covid-19.
  2. Menjalankan intruksi presiden tentang protokol komunikasi publik, menyampaikan keseriusan pemerintah kepada publik secara komprehensif dan berkala.
  3. Merancang SOP secara jelas dan sistemik, baik kebijakan dalam penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial ataupun grand desain pemulihan ekonomi daerah.
  4. Bekerja secara transparansi dan akuntabel dalam pemberian bantuan sosial dengan menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial, realisasi pemberian bantuan dan anggaran yang tersedia bagi masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Menyediakan fasilitas layanan pengaduan dari masyarakat secara partisipatif. (min).