Ilustrasi Kerusakan Lingkungan. Foto; Istimewa

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Setelah sebelumnya mengatakan bahwa pemakaian pupuk cair yang beraroma tinja di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan melanggar hukum, kini Forum Lingkungan Kabupaten Pasuruan (FLKP) akan berencana melakukan tindak lanjut atas temuan mereka.

“Selama beberapa minggu terakhir kami terus melakukan investigasi mendalam pada pupuk cair tersebut. Ada tim kami yang sengaja kami turunkan di lapangan untuk mengetahui sejauh mana keberlanjutan pemakaian pupuk berbau menyengat kotoran manusia itu,” kata Mulyanto Koordinator FLKP saat ditemui media ini di salah satu cafe di Pandaan.

Baca Juga : Soal Pupuk Cair Berbau Tinja di Wonorejo, Pasuruan, FLKP; “Perusahaan Melanggar Peraturan Perundang-undangan”

Mulyanto menambahkan bahwa pemakaian pupuk cair yang menganggu masyarakat itu masih saja terjadi. Hanya saja kini pemakaian pada lahan sawah dilakukan pada malam hari. Menurutnya, beberapa kali timnya menemukan itu. Saat ditanya apa yang akan dilakukan selanjutnya, Mulyanto menuturkan pada media ini.

Mulyanto
Koordinator FLKP

“Sebenarnya kami sudah menemukan perusahaan mana yang memproduksi pupuk cair itu. Ada banyak pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut. Kami juga sudah menemui beberapa pihak untuk mempertanyakan ini. Kami sempat menemui salah satu Komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan, juga sudah menemui Dinas terkait. Apabila dalam Minggu ini belum juga ada tindakan kami akan melakukan langkah lanjutan. Seperti membuat laporan tertulis kepada Pemerintah, baik Pusat, Provinsi Maupun Kabupaten Pasuruan sendiri, Penegak Hukum, serta Kantor Perusahaan tersebut di Jakarta,” kata Mulyanto Serius.

Baca Juga: Berdampak Pencemaran Udara, Pupuk Cair Berbau Menyengat Mengganggu Lingkungan Dan Resahkan Warga

Dalam diskusi santai itu Mulyanto menambahkan, bahwa dirinya bersama tim FLKP akan terus mendorong kepada semua stakeholder agar patuh pada peraturan perundang-undangan dan ikut menjaga lingkungan.

“Segala bentuk perusakan lingkungan bagi kami adalah bentuk dari pemberian warisan yang buruk kepada anak cucu kita, dan itu harus dilawan,” pungkasnya. (Darmanto). (Bersambung).