Nasional | JATIMONLINE.NET,- Koalisi Ojek Online Nasional (KON) mengancam akan melanjutkan aksi mereka jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak menyelesaikan masalah tarif pengiriman dalam dua minggu ke depan. Ancaman ini disampaikan setelah Direktur Pos Ditjen PPI Kominfo, Gunawan Hutagalung, menemui massa aksi dan berjanji akan menangani masalah tarif.

Koordinator aksi dari atas mobil komando di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/8), menyampaikan, “Kita beri waktu selama dua minggu untuk menagih janji tersebut. Kalau tidak, kita bakal lakukan aksi lagi.” Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan KON dalam menuntut penyelesaian isu tarif yang tengah mereka hadapi.

Selain itu, Koalisi ojol juga meminta agar Kominfo memberikan perkembangan terkait penetapan tarif bawah untuk layanan pengiriman. Mereka berharap ada kemajuan dalam permasalahan ini, dan jika dalam waktu satu minggu tidak ada tanggapan dari pihak aplikator, mereka menuntut agar Kominfo mematikan aplikasi yang bersangkutan.

Setelah pertemuan dengan perwakilan Kominfo, massa aksi secara tertib membubarkan diri dari kawasan Patung Kuda. Di lokasi aksi, petugas kebersihan mulai membersihkan area tersebut, namun arus lalu lintas di kedua ruas Jalan Medan Merdeka Barat masih terganggu.

Sebelumnya, Direktur Pos Ditjen PPI Kominfo, Gunawan Hutagalung, telah menemui massa aksi pengemudi ojol di Patung Kuda. Gunawan mengklaim bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah tarif yang dikeluhkan oleh pengemudi ojol.

Gunawan juga mengungkapkan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) telah diterima langsung oleh Wakil Menteri Kominfo. “Pak Wamen sudah menerima masukan teman-teman dan Pak Wamen sedang berkoordinasi untuk menyelesaikannya sesegera mungkin,” ujar Gunawan dari atas mobil komando.

Gunawan menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengadakan pertemuan dengan pihak aplikator dan pengemudi ojol sebagai mitra untuk menemukan solusi terkait masalah tarif. “Sesegera mungkin kita akan bertemu dan membahas itu semua. Pak Wamen sudah mendengar dan akan mencarikan solusi yang terbaik dan berkeadilan bagi teman-teman semua,” tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Ojol Nasional (KON) juga meminta Kemenkominfo untuk menerbitkan aturan baru mengenai batas tarif bawah untuk biaya pengantaran barang dan makanan. Ketua Divisi Hukum KON, Rahman Thohir, mendesak agar Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 segera direvisi untuk mencakup formulasi tarif biaya pengantaran.

Rahman menjelaskan bahwa aturan yang ada saat ini belum mengatur besaran layanan jasa pos komersial secara menyeluruh. Oleh karena itu, biaya yang dikenakan ditetapkan secara sepihak oleh aplikator, yang memberatkan para mitra. “Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi,” katanya dalam aksi unjuk rasa di Patung Kuda.

Menurut Rahman, Pasal 1 ayat 5 Peraturan Kemenkominfo menyatakan bahwa pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial, yang berarti hal tersebut diserahkan kepada pasar. “Karena dalam Pasal 1 ayat 5 Peraturan Kemenkominfo tersebut menyatakan bahwa pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial yang berarti diserahkan kepada pasar,” imbuhnya. (min/red).