Surabaya,- Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur, menggelar konferensi pers di Gedung Grahadi pada Senin (30/03/2020) tentang update persebaran covid-19. Pada konferensi pers tersebut Khofifah juga menjawab pertanyaan terkait istilah karantina wilayah.

“Pemprov Jawa Timur tidak menggunakan terminologi karantina wilayah,” kata Khofifah. Menjawab permintaan sebagian masyarakat untuk menerapkan karantina wilayah, Khofifah menjelaskan hal itu merupakan wewenang pemerintah pusat.

Menurut Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu, Karantina Kewilayahan yang ada dalam UU No.6 Tahun 2008 itu ada ada 4 bagian. Meliputi karantina rumah, rumah sakit, wilayah, pembatasan sosial skala besar. Setelah melakukan video conference dengan Presiden Joko Widodo, Khofifah memilih untuk tidak menggunakan istilah karantina.

“Yang pasti, kita tunggu kepres atau perpres saja. Bentuk dari pembatasan sosial pada skala besar tersebut akan seperti apa.” sambung Khofifah

Khofifah menambahkan, kini Jawa Timur menerapkan isolasi kewilayahan. Isolasi kewilayahan itu berbasis RT maupun RW, yang mengacu pada hasil tracking yang sudah terkonfimasi. Menurut Khofifah ini merupakan hal yang paling efektif dalam mengurangi persebaran Covid-19 di Jawa Timur. Pemprov bekerjasama dengan Polisi, TNI serta satpol PP dalam menertibkan kerumunan masyarakat yang berkumpul di satu titik.

Physical Distancing juga diterapkan sebagai usaha dalam mengurangi potensi persebaran Covid-19. Adapun bentuknya adalah penutupan jalan tertentu pada jam-jam tertentu yang telah ditentukan. Tujuan juga sama yaitu dalam rangka mengurangi potensi persebaran Covid-19 yang makin meluas. (man).