Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Foto; Istimewa

Malang,- Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, akan segera berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dimulai pada Minggu 17 Mei 2020.

Melalui Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur dalam konferensi pers di Gedung Bakorwil Malang, pada Sabtu (16/5/2020), Pemprov Jatim telah alokasikan anggaran bansos untuk Malang Raya. Bansos yang telah disiapkan sebesar Rp 42 miliar untuk 70 ribu keluarga penerima manfaat (KPM).

Adapun sebaran KPM di Malang Raya meliputi, 5 ribu KPM di Kota Batu, 15 ribu KPM ada di Kota Malang. Dan terakhir, 50 ribu KPM di Kabupaten Malang.

“Hasil konfirmasi data dari Pak Wali Kota Malang, ada 15 ribu KPM. Mereka akan menerima Rp 200 ribu per bulan selama tiga bulan, ditambah lagi bantuan senilai Rp100 ribu dari Pemkot Malang,” kata Khofifah.

Adapun sebaran dari total jumlah Rp 42 miliar bansos sebagai bagian dari jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19, yaitu Rp30 miliar untuk Kabupaten Malang, Rp 9 miliar Kota Malang, dan Rp 3 miliar bagi Kota Batu.

“Data yang menentukan KPM adalah berdasar bupati/wali kota. Karena KPM disini adalah yang terdampak, namun belum dapat bantuan dari pusat,” tambahya.

Sebagai catatan, penerima bantuan di Malang Raya, atau disebut KPM adalah data diluar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah data keluarga penerima bantuan sosial di Kementerian Sosial. KPM sebagai penerima bantuan dari Pemprov Jatim adalah warga terdampak pandemi covid-19 yang tidak tercover DTKS.

Sumber data warga terdampak Covid-19 di luar DTKS  menjadi tugas dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota di Malang Raya. Demikian pula yang ada di kabupaten/kota lain di Jatim.

Khofifah menambahkan, bansos dari Pemprov akan terdistribusi paling akhir. Karena sebagaimana di daerah-daerah lain, kendala utamanya adalah data.

“Kota Batu misalnya, Walikota sudah susah dalam mencari data DTKS. Ditambah mencari warga Batu yang akan menjadi target penerima bantuan dari Provinsi. Karena proses pelapisan data DTKS, makanya bantuan dari Provinsi ini akan agak terlambat,” tutupnya. (san).