Ketua MUI Jatim; Melarang Sholat Idul Fitri Itu Melanggar Pasal 29 UUD 45
PSBB Itu Pembatasan, Bukan Pelarangan
Surabaya,- Pidato Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, KH. Abdusshomad Bukhori beredar luas di media sosial. Pidato yang berdurasi 20 menitan itu kini jadi banyak perhatian netizen.
Pidato Ketua Umum MUI Jatim tersebut jelas mensikapi atas keputusan Pemerintah Pusat yang menganulir Keputusan Gubernur Jawa Timur untuk memperbolehkan sholat Idul Fitri utamanya di Masjid Al Akbar Surabaya.
Dalam pidatonya itu KH. Abdusshomad Bukhori menyampaikan beberapa pesan 1. Beragama adalah hak dasar yang tidak dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Pesan tersebut, menurutnya, sesuai dengan pasal 29 UUD 1945, dan pasal 4 Undang-Undang No.39 Tentang HAM.
Pada pasal 29 ayat 2 UUD 1945, lanjutnya, disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk melaksanakan agamanya dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya.
“Yang ke 2, pada Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB pasal 4 dinyatakan bahwa terkait dengan ibadah dirumah, yang ada adalah pembatasan, bukan pemberhentian. Ibadah adalah termasuk bagian dari kebutuhan dasar,” katanya melanjutkan.
Yang ke 3, lanjutnya, ada kesimpang siuran dalam memahami fatwa MUI No.14 tahun 2020. Yang benar, lanjutnya, Fatwa MUI tidak mengatur berdasarkan batasan zona merah, kuning dan hijau yang kriterianya bias.”
Tetapi Fatma MUI menggunakan kriteria kawasan, terkendali dan tidak terkendali yang dapat diukur menggunakan kaidah ilmu pengetahuan, sehingga selama disuatu kawasan tertentu kita bisa mengendalikan kegiatan di masjid dan mushollah dengan mengontrol jama’ah dan mendisiplinkannya untuk patuh pada protokol pencegahan penyebaran virus Corona maka tidak ada alasan menghentikan kegiatan di masjid dan mushollah dikawasan tersebut.
Yang ke 4, lanjutnya, MUI Jawa Timur menyerukan kepada umat Islam di Jawa Timur untuk menyambut hari raya idul Fitri 1441 H ini dengan penuh rasa syukur, memelihara syariat Islam dengan bertakbir, bertahmud dan tahlil serta melaksanakan sholat idul Fitri.
“Pelaksanaan sholat idul Fitri di masjid, mushollah harus mematuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran virus Corona seperti mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dan membawa alat sholat atau sajadah sendiri,” terangnya lagi.
Untuk menghindari konsentrasi massa yang terlalu banyak, lanjutnya, pelaksanaan sholat idul Fitri disuatu kawasan dapat dipecah dibeberapa tempat, misalnya di mushollah-mushollah yang ada di kawasan itu.
Untuk itu, lanjutnya, diharapkan ada sikap persuasif dari pejabat setempat atau aparat untuk membantu menata sehingga tidak mengakibatkan keresahan.
Adanya keresahan , katanya lagi, justru kontra produktif didalam upaya untuk menghadapi covid -19.
“Karena yang dibutuhkan adalah penyikapan ikhtiar lahir batin yaitu dengan mentaati protokol pencegahan penyebaran covid-19 dan disisi yang lain juga harus berdoa di sisi Allah SWT dengan memperteguh ibadah kepada-nya. Demikian wassalamu Alaikum warahmatullahi wabarokatuh,” pungkas KH. Abdusshomad Bukhori. (mnr).
Tinggalkan Balasan