2 dari 2 halaman

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil diwakili oleh Eva Zulfiah Mansur, S.Kom., dan Niniek Endah Prastyowati, S.H., menyampaikan tentang data kependudukan yang berkaitan dengan KUA Kecamatan dan Pengadilan Agama.

“Perubahan komponen  identitas kependudukan dapat dilakukan di Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Kecamatan maupun di Pasar Layanan Publik maupun Mall Layanan Publik,” terang Eva.

Sedang terkait data orang tua kandung yang tidak sesuai pada Akta Kelahiran menurut Eva dapat dilakukan Perubahan.

Eva yang ternyata putri mantan Kepala Kemenag Kabupaten Banyuwangi Manshur tersebut juga menyampaikan banyak terima kasih atas kerja sama yang selama ini terjalin erat, terutama program Isbat Nikah terpadu, yakni sidang Isbat nikah, pencatatan nikah dan perubahan data kependudukan yang dilakukan dalam satu tempat.

Tak berbeda, Ketua APRI Kabupaten Banyuwangi Fathurrahman mengatakan, jika  pertemuan lintas sektor seperti ini sangat bermanfaat bagi layanan di KUA Kecamatan.

“Kegiatan seperti ini sangat penting agar tidak terjadi perbedaan cara pandang dalam menyikapi permasalahan data Kependudukan,” singkatnya.

Mewakili Kasi Bimas Islam yang berhalangan hadir, Syafaat memastikan bahwa, rakor dengan tiga lembaga terkait seperti itu akan terus dilakukan, terlebih di era layanan digital yang membutuhkan layanan cepat dan akurat. (wiy).