2 dari 2 halaman

Sementara itu, Kabid Pemuda pada Dinas pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Banyuwangi, Teddy Radiansyah mengatakan, jika kegiatan itu menggunakan anggaran dana hibah dari Dispora, sehingga pihaknya bertugas memonitor dan melakukan evaluasi.

“Setiap tahun kita laksanakan kegiatan, karena dispora sifatnya khusus untuk kepemudaan, jadi sesuai undang-undang, dibatasi sasarannya pada warga yang berusia 16 hingga 30 tahun. Kegiatan yang sama juga akan dilakukan di Kecamatan Rogojampi. Kita prioritaskan digelar pada daerah yang berstatus zona merah penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Sedangkan Kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono menegaskan akan pentingnya komitmen bersama msyarakat untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba, karena Kepolisian tidak bisa melakukan sendiri.

“Di Polsek Rogojampi ada 7 perkara yang kita proses terkait kasus narkoba. Kebanyakan adalah kasus pil trex. Pinsipnya komitmen,  kerjasama dan keaktifan dari masyarakat untuk menginformasikan terkait keberadaan narkoba,” tegasnya.

Pemateri dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Banyuwangi, Faruq dalam paparannya memberikan materi sosialisasi tentang jenis dan golongan narkoba, bahaya penyalahgunaan narkoba dan cara menjauhi narkoba. (wiy).