Kalau Ada Leasing Tidak Beri Kelonggaran Laporkan OJK atau Gubernur
Surabaya,- Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, menghimbau pada perusahaan multifinance/leasing di Jawa Timur agar memberi keringanan para debitur di tengah pandemik Covid-19.
“Saya minta perusahaan multifinance atau leasing mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit,” kata Khofifah pada pertemuan OJK dan sejumlah perwakilan perusahaan multifinance/leasing di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (10/04/2020).
Khofifah berpesan agar Leasing jangan lagi menggunakan debt collector atau menyita kendaraan. Perusahaan Leasing harus memberi kelonggaran kredit, dan memberi kesempatan kepada para debitur untuk menunda pembayaran.
Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.
Dalam kebijakan OJK tersebut berisi tentang meminta bank atau perusahaan pembiayaan agar memberi relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik secara langsung atau tidak.
Keringanan pembayarannya bisa dengan melakukan penurunan nilai suku bunga, perpanjangan waktu cicilan, pengurangan pokok tunggakan, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.
“Aturannya sudah jelas. Kalau sampai ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau laporkan langsung ke saya,” jelas Khofifah.
Khofifah berpesan agar perusahaan multifinance tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19. Keringanan dengan landasan aturan di atas hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak. (man).
Tinggalkan Balasan