Kado Spesial Ramadhan, Pemprov Jatim Luncurkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Dalam rangka bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sekaligus juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimulai pada Selasa (20/04/2021).
Kabar gembira bagi warga Jawa Timur itu akan berlaku hingga 24 Juni 2021 mendatang.
“Memang benar (Program pemutihan) adalah kado spesial Ramadhan dari Ibu Gubernur untuk warga Jawa Timur,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, Mohammad Yasin.
Pada program itu, Pemprov Jatim juga akan memberikan pengurangan pokok PKB. Pengurangan dimaksud berupa diskon senilai 15 % untuk roda 2 dan roda 3. Sedangkan untuk roda 4 atau lebih sebesar 5 %. Hal itu berlaku bagi wajib pajak yang telah lewat jatuh tempo, dan atau yang belum masuk masa jatuh tempo.
Yasin menambahkan bahwa, Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor itu dibuat untuk meringankan beban warga atas biaya pajak kendaraannya di masa pandemi.
Menurut data Badan Pendapatan Daerah Jatim, pada triwulan I tahun 2021 saja, ada 18,09 persen wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Kalau dilihat berdasar obyek pajak ada 2.999.046.
“Jika saja setelah ada program ini semua wajib pajak pada data itu melaksanakan kewajiban, maka Pemprov Jatim telah mengucurkan Rp 107,67 miliar insentif pajak bagi warga,” pungkas Yasin. (man).
Tinggalkan Balasan