Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Jessica Wongso, yang dikenal sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016, dijadwalkan akan dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena sifatnya yang unik dan dramatis, dengan racun sianida yang digunakan sebagai senjata pembunuhan.

Pengadilan memutuskan Jessica bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara. Proses pengadilan ini berlangsung cukup panjang dan penuh dengan perdebatan hukum yang intens, menarik perhatian media dan publik.

Jessica Wongso telah menjalani hukuman penjara sejak vonis tersebut dijatuhkan. Selama menjalani hukuman, kasus ini terus menjadi topik perbincangan, dengan berbagai opini publik yang beragam mengenai keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.

Pembebasan Jessica menjadi sorotan media dan masyarakat karena kasus ini masih membekas dalam ingatan banyak orang. Kasus ini mengungkap berbagai sisi gelap hubungan pertemanan, penggunaan racun sebagai senjata pembunuhan, dan proses peradilan yang berlangsung di bawah tekanan publik.

Pengacara Jessica dan pihak-pihak terkait terus mengajukan berbagai argumen selama proses hukum, termasuk upaya-upaya untuk mendapatkan keringanan atau bahkan pembebasan lebih awal bagi Jessica.

Namun, hingga akhirnya Jessica dijadwalkan untuk bebas, banyak pertanyaan masih tetap menggantung di benak publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada hari kematian Mirna dan apa yang akan dilakukan Jessica setelah bebas nanti.

Masyarakat dan media diperkirakan akan terus mengikuti perkembangan setelah pembebasan Jessica, mengingat kasus ini telah menjadi salah satu kasus hukum paling terkenal di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan bebasnya Jessica, publik menantikan apakah akan ada wawancara, pengakuan, atau mungkin pengungkapan baru yang bisa memberikan titik terang lebih lanjut tentang tragedi yang telah mengubah hidup banyak orang ini. (red).