Jasa Raharja Perwakilan Malang Dukung Program Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah 2021 Wilayah Jawa Timur
Malang | JATIMONLINE.NET,- Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini sedang melaksanakan Program Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah 2021. Program itu terhitung mulai tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021.
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/515/KPTS/013/2021 Pemprov Jatim memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk roda dua sebesar 20 persen. Untuk roda empat, sebesar 10 persen. Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah. Di antaranya, pembebasan pokok Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya. Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB.
PT. Jasa Raharja Perwakilan Malang yang merupakan bagian dari PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur mendukung Program Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah 2021. Adapun salah satu bentuknya adalah membebaskan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk Tahun yang lewat sebesar 100 persen untuk periode 9 September sampai dengan 9 Desember 2021.
Pengenaan Denda SWDKLLJ hanya diperuntukkan atas keterlambatan bayar tahun berjalan secara progresif sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017.
“Kebijakan Pemutihan dan Insentif pajak ini berlaku di semua wilayah Provinsi Jawa Timur yang tersebar di semua Kantor Samsat. Diharapkan program tersebut dapat memberikan keringanan kepada masyarakat dan menarik minat masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ,” jelas Fauzan Renaldy, Humas Jasa Raharja Perwakilan Malang. (zhr).
Tinggalkan Balasan