Nur Atim, SH, (kanan), dan Jeremias, SH, MH (kiri), penasehat hukum penggugat, berada di tanah jalan setapak di Desa Kutogirang, Ngoro, Mojokerto.

Mojokerto,- Sengketa tanah jalan setapak di Dusun Kutogirang, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto kini kembali mencuat.

Gugatan tanah seluas 6.232,5 M2 yang dibeli oleh PT. Intiland Sejahtera, perusahaan yang bergerak dibidang property tersebut kembali keranah hukum.

Menurut pengakuan Jermias M. Party, salah satu penasehat hukum pihak penggugat, kasus tersebut sempat dibawa keranah hukum, namun sempat terhenti.

“Kini pihak penggugat kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto. Dan kini kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Mojokerto,” terang Jeri.

Menurut Nur Atim SH, kuasa hukum pemilik lahan atas nama Tabri, 79 tahun dan Risti, 51 tahun, sengketa lahan tersebut bermula sejak 2014 silam.

Awalnya tanah yang berlokasi di Dusun Kutogirang, Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro, Mojokerto tersebut dibeli oleh PT. Intiland Sejahtera, namun menyisakan seluas 6.233,5 M2. Yaitu 2,5 M2 x 2493 M2 yang tidak dibeli oleh PT. Intiland Sejahtera,” terang Nur Atim.

Nur Atim menuturkan, kalau sisa tanah milik Tabri, 79 tahun, Rianti, 51 tahun. Adalah ahli waris dari beberapa pemilik tanah jalan setapak itu.

“Jadi tanah itu sebenarnya bukanlah tanah Fasum. Melainkan tanah milik warga. Dalam hal ini adalah atas nama Sogimon/Sumari, Sari P. Munah/Sariwati dan Maulan. Jadi tidak benar kalau tanah tersebut dikatakan sebagai fasum,” terang Nur Atim.

Nur Atim menambahkan, mantan Kepala Desa Kutogirang, Ngoro, Abdurrahim sempat ditawari kompensasi tanah jalan setapak tersebut oleh PT. Intiland Sejahtera sebesar Rp 1 milyar. Namun karena Kepala Desa yang lama tahu kalau tanah seluas 2,5 m x 2493 m itu bukan tanah Fasum, atau tanah berstatus hak waris warga, maka abdurrohim, mantan Kepala Desa Kutogirang itu tidak mau menerimanya.

Namun karena dalam pemelihan kepala desa, Abdurrohim tidak terpilih lagi, akhirnya tanah jalan setapak tersebut dijual oleh Kepala Desa yg baru kepada PT.Intiland Sejahtera.

Sebagaimana tercantum dalam surat berita acara pengajuan penawaran jalan setapak yang melintas di kawasan industri PT. Intiland Sejahtera, tanah sisa selebar 2,5 m x 2493 M2 tersebut ditawarkan oleh panitia desa Kutogirang dengan harga kompensasi Rp 400.000 permeternya.

Berita acara penawaran pengajuan konpensasi tahun 2014 tersebut membuktikan kalau tanah sisa penjualan tahun 1997 silam adalah tanah hak milik Sugimin/Sumari, Sari P. Munah/ Sariwati dan Maulan, direkayasa menjadi seolah tanah fasum.

Berita acara pengajuan konpensasi tersebut ditanda tangani oleh ketua panitia atas nama Drs. H. Tamim Arifin dan Sekretaris Sugiarto.

“Karena ini masih diproses secar hukum, beberapa saksi-saksi telah dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan,” terang Jeri, panggilan akrab Jeripaty. (mnr).