Inilah Rincian 7 Posko Penyekatan Mudik 2021 di Kabupaten Pasuruan
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Dalam rangka mengantisipasi pemudik yang masih melanggar himbauan Pemerintah, Satlantas Polres Pasuruan menyiapkan posko penyekatan larangan mudik 2021. Titik-titik posko penyekatan tersebut tersebar di perbatasan Pasuruan-Mojokerto, Pasuruan-Sidoarjo dan terakhir di Pasuruan-Malang.
Menurut Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Andhika M.Lubis menjelaskan, pendirian posko penyekatan larangan mudik 2021, sesuai apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan mudik lebaran pada Idul Fitri tahun ini akan dimulai 6-17 Mei 2021 kedepan.
“Sudah ada 7 titik penyekatan rayonisasi yang telah kami siapkan”, katanya pada, Minggu (02/05/2021).
Di bawah ini adalah rincian tujuh titik posko penyekatan jalan terkait larangan mudik 2021 di Kabupaten Pasuruan;
- Simpang Tiga depan Polsek Prigen; untuk mengantisipasi jalur menuju lokasi wisata, perbatasan Kabupaten Pasuruan (Prigen) dengan Kabupaten Mojokerto (Trawas).
- Simpang Arteri Gempol; sebagai perbatasan Pasuruan – Mojokerto.
- Simpang Tiga depan Masjid Assalam Gempol; untuk perbatasan Pasuruan – Sidoarjo.
- Exit Tol Gempol/Beji.
- Exit Tol Sidowayah.
- Exit Tol Pandaan.
- Exit Tol Purwodadi; merupakan perbatasan Pasuruan – Malang.
AKP Andhika M.Lubis menambahkan, apabila ada warga yang berasal dari luar yang akan masuk ke Kabupaten Pasuruan akan diminta untuk putar balik.
“Berdasar 7 rayon yang telah disiapkan. Apabila memang tidak ada kepentingan yang sangat mendesak, makan akan kita suruh putar balik, atau apabila lewat tol, akan kami arahkan kembali masuk tol”, tandasnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Pasuruan masuk menjadi satu rayon dengan Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan.
Apabila warga yang memiliki identitas pada 7 wilayah tersebut, pihak Polres Pasuruan masih memperbolehkan melintas, yang lebih dikenal dengan istilah mudik lokal. (rud).
Tinggalkan Balasan